Suara.com - Polisi telah menangkap oknum petugas rapid tes Bandara Soekarno-Hatta yang terjerat kasus penipuan, pemerasan dan pelecehan seksual terhadap calon penumpang wanita berinisial LHI. Tersangka bernama Eko Firstson Y.S itu ditangkap bersama istrinya di Balige, Toba Samosir, Sumatera Utara.
"Ada yang mengaku sebagai istri tersangka. Penyidik amankan tersangka bersama wanita tersebut," kata Kasat Reskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta Kompol Alexander Yurikho saat dikonfirmasi, Jumat (25/9/2020).
Kekinian tersangka Eko pun tengah digelandang ke Polresta Bandar Soekarno-Hatta. Penyidik pun berencana akan segera melakukan pemeriksaan terhadap tersangka untuk mendalami kasus tersebut.
Sebelum berhasil ditangkap, polisi sempat melakukan pengejaran terhadap tersangka Eko. Sebab, yang bersangkutan sempat menghilang alias melarikan diri dari tempat tinggalnya usai kasus yang menjeratnya viral di media sosial.
Baca Juga: Pelaku Pelecehan di Bandara Soetta Ditangkap, Korban Tinggal di Bali
Dalam perkara ini, penyidik pun telah menjerat tersangka Eko dengan pasal berlapis. Selain dijerat dengan pasal penipuan, penyidik juga menjerat tersangka dengan pasal pencabulan dan pemerasan.
"Dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 289 KUHP tentang pencabulan dan atau Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan atau Pasal 268 KUHP tentang pemerasan," ujar Alex.
Alex menjelaskan bahwa penetapan status tersangka terhadap yang bersangkutan dilakukan usai penyidik melakukan gelar perkara dan mengumpulkan sejumlah barang bukti yang cukup. Beberapa barang bukti yang diamankan misalnya bukti transfer dari m-banking korban ke rekening tersangka dan kamera pengintai atau CCTV yang berada di lokasi kejadian.
"Alat bukti yang dikumpulkan pada proses Penyidikan mengarah pada penetapan tersangka," ungkapnya.
Baca Juga: Dijerat Pasal Berlapis, Tersangka Pelecehan di Bandara Soetta Menghilang