Suara.com - Memasuki hari keempat pascabencana banjir bandang Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Badan Penanggulangan Bencana Daerah setempat menyampaikan informasi terkini data kerugian baik korban jiwa dan materiil.
Saat ini, pemerintah daerah masih menetapkan status tanggap darurat bencana banjir bandang.
Data per Jumat (25/9/2020), pukul 06.34 WIB, BPBD Kabupaten Sukabumi mencatat kerugian materiil pada sektor pemukiman di sejumlah kecamatan di Kabupaten Sukabumi berupa rumah rusak ringan 151 unit, rusak sedang 49 unit, dan rusak berat 82 unit.
Sedangkan pada infrastruktur umum, jembatan rusan sedang 1 unit, jembatan rusak berat 7, dan jembatan terancam rusak 1. Kerusakan lain berupa pipa air bersih rusak berat 1 unit, bendungan rusak berat 1, dan musala rusak sedang 1.
Baca Juga: Kasus Meningkat, BPBD Lebak Pastikan Logistik Untuk OTG Covid-19 Aman
Pada korban jiwa, sebelumnya diinformasikan 3 warga yang hilang akibat derasnya banjir bandang yang terjadi pada Senin (21/9/2020), pukul 17.00 WIB.
Selang sehari, dua warga hilang tersebut dapat ditemukan tim gabungan dalam kondisi meninggal dunia. Satu korban meninggal lainnya dapat berhasil dievakuasi.
BPBD Kabupaten Sukabumi mencatat 283 kepala keluarga atau 924 jiwa terdampak, sedangkan 210 jiwa mengungsi. Akibat banjir tersebut, 10 orang mengalami luka-luka dan telah mendapatkan perawatan sejak hari pertama kejadian.
Berikut ini dampak yang terjadi di setiap kecamatan, Kabupaten Sukabumi, antara lain Kecamatan Cicurug (5 desa, 5 kampung) meliputi Desa Cisaat (Kampung Cipari), Pasawahan (Cibuntu), Cicurug (Aspol), Mekarsari (Kampung Nyangkowek dan Kampung Lio) dan Bangbayang (Perum Setia Budi)
Kecamatan Parungkuda (2 desa, 2 kampung), meliputi Desa Langensari (Kampung Bojong Astana) dan Kompa (Bantar).
Baca Juga: Termasuk Hepatitis A, Waspadai 4 Penyakit akibat Banjir Bandang
Kecamatan Cidahu (4 desa, 4 kampung), antara lain Desa Babakanpari (Kampung Bojong astana), Podokkaso Tengah (Bantar), Jayabakti (Cibojong), dan Cidahu.
Banjir bandang di kawasan ini dipicu salah satunya hujan dengan intensitas tinggi pada Senin lalu sehingga debit air meluap di Sungai Citarik – Cipeuncit dan Sungai Cibojong.
Pascakejadian, Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi menetapkan status tanggap darurat selama 7 hari terhitung mulai 21 hingga 27 September 2020.