Nadiem Minta Siswa Lapor ke Kepsek Jika Belum Terima Kuota Internet Gratis

Jum'at, 25 September 2020 | 13:43 WIB
Nadiem Minta Siswa Lapor ke Kepsek Jika Belum Terima Kuota Internet Gratis
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim menyampaikan tanggapan tentang rekomendasi Panitia Kerja (Panja) Pembelajaran Jarak Jauh dalam rapat kerja bersama Komisi X DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2020). [ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim meminta setiap siswa, mahasiswa, guru, dan dosen agar segera melapor ke pimpinan satuan pendidikan seperti kepala sekolah atau rektor.

Nadiem menyebut kepala sekolah atau rektor adalah orang yang bertanggung jawab terkait pendataan nomor handphone pelajar.

"Mereka adalah yang bertanggung jawab untuk akurasi nomor-nomor tersebut. Sampaikan nomor ponsel yang didaftarkan dan cek operator sekolah untuk memastikan nomor telah terdaftar dan aktif," kata Nadiem dalam konferensi pers virtual, Jumat (25/9/2020).

Mantan bos Gojek itu menegaskan bahwa setiap nama penerima bantuan hanya dapat mendaftarkan satu nomor handphone untuk menerima bantuan pulsa selama empat bulan.

Baca Juga: Cara Cek Bantuan Kuota Kemendikbud, untuk Pengguna Telkomsel, Tri, XL, Axis

"Tapi bagi yang belum menerima jangan khawatir karena masih selalu ada waktu untuk koreksi dua tahap di setiap bulan," sambungnya.

Diketahui, Kemendikbud menyalurkan bantuan kuota data untuk peserta didik dan pendidik. Kuota data ini akan diberikan kepada peserta didik dan pendidik tingkat PAUD, tingkat dasar dan menengah, mahasiswa serta dosen.

Kuota yang terbagi hingga 50 GB (khusus mahasiswa dosen) nantinya bisa mendukung penerapan pembelajaran jarak jauh di masa pandemi Covid-19.

Bantuan akan diberikan selama 4 bulan berturut-turut dan terbagi menjadi kuota umum dan kuota belajar.

Peserta didik jenjang PAUD akan menerima 20 GB per bulan yang terdiri dari 5 GB kuota umum dan 15 kuota belajar.

Baca Juga: Sampoerna Foundation Bantah Jadi Inisiator Penghapusan Pelajaran Sejarah

Sementara peserta didik jenjang pendidikan dasar dan menengah menerima total 35 GB per bulan (5 GB kuota umum dan 30 GB kuota belajar).

Khusus untuk pendidik jenjang PAUD, pendidikan dasar, dan menengah, mereka bakal mendapatkan 42 GB per bulan (5 GB kuota umum dan 37 kuota belajar).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI