Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung RI Fadil Zumhana mengatakan berkas perkara tersebut dinyatakan belum lengkap setelah pihaknya melakukan gelar perkara atau ekspos bersama Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri, pada Rabu (9/9).
"Belum (lengkap), masih diberi petunjuk (P19)," kata Fadil saat dikonfirmasi, Rabu (9/9).
Selanjutnya, Penyidik Dit Tipidum Bareskrim Polri melimpahkan kembali berkas perkara kasus surat jalan palsu Djoko Tjandra itu ke Kejaksaan Agung RI, pada Kamis (17/9).
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan bahwa ketiga berkas perkara milik para tersangka kasus surat jalan palsu itu dilimpahkan usai penyidik melengkapi berkas perkara yang sebelumnya dinyatakan belum lengkap atau P19.
"Penyerahan tiga eksemplar Berita Acara Koordinasi dari Kejaksaan Agung yang telah dilakukan," kata Argo kepada wartawan, Jumat (18/9).
Argo menyampaikan, pihaknya juga telah mengecek kembali barang bukti terkait perkara tersebut. Tujuannya, kata Argo, untuk memastikan semua barang bukti lengkap apabila masuk ke ranah persidangan.
"Telah disita baik pembungkusan dan pelabelannya serta memastikan kondisi barang buktinya dalam keadaan baik," pungkasnya.