Masuk Babar Baru, Djoko Tjandra hingga Brigjen Prasetio Segera Disidangkan

Jum'at, 25 September 2020 | 13:37 WIB
Masuk Babar Baru, Djoko Tjandra hingga Brigjen Prasetio Segera Disidangkan
Terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra (tengah) dibawa petugas Kepolisian saat penandatanganan berita acara penyerahterimaan kepada Kejaksaan Agung di kantor Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (31/7/2020). [ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kasus surat jalan palsu alias surat sakti Djoko Tjandra bakal memasuki babak baru. Ketiga tersangka, yakni Djoko Tjandra, Anita Dwi Anggraeni Kolopaking, dan Brigjen Prasetijo Utomo bakal segera menjalani persidangan. 

Hal itu setelah Kejaksaan Agung RI menyatakan berkas perkara telah lengkap alias P21.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo mengatakan, penahanan ketiga tersangka beserta barang bukti akan segera dilimpahkan ke pihak kejaksaan untuk disidangkan, 

"Dalam Kasus surat palsu dengan tersangka BJP PU, Anita Kolopaking dan Djoko Tjandra sudah dinyatakan lengkap oleh JPU," kata Ferdy kepada wartawan, Jumat (25/9/2020).

Menurutnya, rencananya pelimpahan tahap dua itu akan dilakukan pada pekan depan.

"Selanjutnya akan dilaksanakan tahap dua pada hari Senin (28/9), katanya.

Ribuan Lembar

Penyidik Dit Tipidum Bareskrim Polri awalnya telah merampungkan berkas perkara ketiga tersangka dalam skandal kasus surat jalan palsu alias surat sakti Djoko Tjandra pada Jumat (4/9). Ribuan lembar berkas perkara milik ketiga tersangka pun langsung diserahkan ke Kejaksaan Agung RI.

Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Awi Setiyono ketika itu menuturkan berkas perkara masing-masing tersangka tersebut berjumlah ribuan lembar. Rinciannya, berkas perkara tersangka Djoko Tjandra sebanyak 1.879 lembar, Prasetijo 2.080 lembar dan Anita Kolopaking 2.025 lembar.

Baca Juga: Diperiksa 8 Jam, Djoko Tjandra Akui Tidak Kenal Sosok King Maker

Namun, belakangan Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung RI mengembalikan berkas perkara ketiga tersangka dalam kasus surat jalan palsu Djoko Tjandra itu ke Bareskrim Polri. Berkas perkara tersebut dikembalikan setelah dinyatakan belum lengkap alias P19.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI