Suara.com - Ahli Epidemiologi dari Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) Universitas Indonesia (UI), Pandu Riono, meminta agar setiap pernyataan terkait Covid-19 harus berdasarkan data dan bukti.
Hal tersebut merupakan tanggapan menyusul pernyataan Peneliti Pusat Penelitian Politik Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (P2P LIPI) Moch Nurhasim tentang potensi penularan Covid-19 melalui kertas yang dipakai dalam tahapan pemungutan suara saat Pilkada 2020.
"Seharusnya setiap pernyataan, harus ada bukti," kata Pandu dihubungi Suara.com, Jumat (25/9/2020)
Terkait kertas yang berpotensi menularkan Covid-19, Pandu Riono berujar sejauh ini belum ada penelitian terhadap hal tersebut. Karena itu, ia meminta agar pernyataan Nurhasim disertai bukti.
Baca Juga: Mulai Besok, Bekasi Tutup Restoran Tak Patuh Protokol COVID-19
"Belum ada (penelitian)," kata Pandu.
Sebelumnya, Moch Nurhasim meminta penyelenggara pemilihan umum dalam hal ini KPU memperhatikan penggunaan kertas di Pilkada serentak 2020.
Nurhasim menilai penggunaan kertas dalam tahapan pemungutan suara Desember mendatang berpotensi menjadi media penularan Covid-19.
"Saya kira penggunaan kertas itu perlu diantisipasi bahwa kertas itu juga punya potensi untuk menyebarkan Covid-19. Nah kira-kira bagaimana teknisnya. Ini kan Pilkada itu gak mungkin tanpa kertas. Nah ini perlu antisipasi," kata Nurhasim dalam diskusi daring Populi Center, Kamis (24/9/2020).
Hal lain yang perlu diantisipasi dalam pencegahan penularan Covid-19 ialah pada tahapan pemungutan suara. Di mana, kata Nurhasim, pemungutan suara atau voting harus memiliki beragam jenis seperti mobile TPS.
Baca Juga: RS Corona Pulau Galang Kepulauan Riau Rawat 388 Pasien COVID-19
"Keliatannya model voting-nya tetap di TPS. Bahkan gagasan tentang mobile TPS itu TPS yang bisa bergerak itu apakah yang bisa bergerak terbatas, artinya petugas TPS itu membawa kotak suara keliling ke rumah-rumah kemudian masing maaing pemilih diberikan suaranya terus memilih di situ," ujar Nurhasim.
"Atau TPS mobile secara luas yang bisa kelilimg satu RW atau satu kelurahan atau satu desa itu juga belum ada pengaturan," sambungnya.
Nurhasim menambahkan persoalan rekapitulasi suara juga harus menjadi konsen. Sebab bukan tidak mungkin dalam tahapan tersebut berpotensi besar terjadi penularan Covid-19.
"Kemudian soal rekapitulasi apakah rekapitulasi itu akan tetap berjenjang atau diputus mata rantainya dari TPS langsung ke KPU Daerah misalnya. Itu juga akan bisa memutus mata rantai, selain memutus mata rantai kecurangan juga bisa memutus mata rantai Covid," tandasnya.