LIPI Sebut Kertas di Pilkada Potensi Tularkan Covid, Ini Kata Epidemiolog

Jum'at, 25 September 2020 | 13:24 WIB
LIPI Sebut Kertas di Pilkada Potensi Tularkan Covid, Ini Kata Epidemiolog
Ilustrasi surat suara Pilkada (ANTARA/Darwin Fatir)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ahli Epidemiologi dari Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) Universitas Indonesia (UI), Pandu Riono, meminta agar setiap pernyataan terkait Covid-19 harus berdasarkan data dan bukti.

Hal tersebut merupakan tanggapan menyusul pernyataan Peneliti Pusat Penelitian Politik Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (P2P LIPI) Moch Nurhasim tentang potensi penularan Covid-19 melalui kertas yang dipakai dalam tahapan pemungutan suara saat Pilkada 2020.

"Seharusnya setiap pernyataan, harus ada bukti," kata Pandu dihubungi Suara.com, Jumat (25/9/2020)

Terkait kertas yang berpotensi menularkan Covid-19, Pandu Riono berujar sejauh ini belum ada penelitian terhadap hal tersebut. Karena itu, ia meminta agar pernyataan Nurhasim disertai bukti.

"Belum ada (penelitian)," kata Pandu.

Sebelumnya, Moch Nurhasim meminta penyelenggara pemilihan umum dalam hal ini KPU memperhatikan penggunaan kertas di Pilkada serentak 2020.

Nurhasim menilai penggunaan kertas dalam tahapan pemungutan suara Desember mendatang berpotensi menjadi media penularan Covid-19.

"Saya kira penggunaan kertas itu perlu diantisipasi bahwa kertas itu juga punya potensi untuk menyebarkan Covid-19. Nah kira-kira bagaimana teknisnya. Ini kan Pilkada itu gak mungkin tanpa kertas. Nah ini perlu antisipasi," kata Nurhasim dalam diskusi daring Populi Center, Kamis (24/9/2020).

Hal lain yang perlu diantisipasi dalam pencegahan penularan Covid-19 ialah pada tahapan pemungutan suara. Di mana, kata Nurhasim, pemungutan suara atau voting harus memiliki beragam jenis seperti mobile TPS.

Baca Juga: Mulai Besok, Bekasi Tutup Restoran Tak Patuh Protokol COVID-19

"Keliatannya model voting-nya tetap di TPS. Bahkan gagasan tentang mobile TPS itu TPS yang bisa bergerak itu apakah yang bisa bergerak terbatas, artinya petugas TPS itu membawa kotak suara keliling ke rumah-rumah kemudian masing maaing pemilih diberikan suaranya terus memilih di situ," ujar Nurhasim.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI