Istri Ruslan Buton Meninggal, Kuasa Hukum Urus Izin untuk Melayat

Jum'at, 25 September 2020 | 13:12 WIB
Istri Ruslan Buton Meninggal, Kuasa Hukum Urus Izin untuk Melayat
Istri tersangka ujaran kebencian Ruslan Buton, Erna Yudhiana menggunakan kursi roda meninggalkan ruang sidang usai menghadiri sidang praperadilan penetapan status tersangka suaminya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (6/7). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Erna Yudhiana (44), istri dari terdakwa kasus penyebaran informasi hoaks dan ujaran kebencian, Ruslan Buton dikabarkan meninggal dunia, Jumat (25/9/2020). Kabar duka tersebut dibagikan oleh kuasa hukum Ruslan, Tonin Tachta Singarimbun.

Tonin mengatakan, istri Panglima Serdadu eks Trimatra tersebut meninggal di kota Bandung, Jawa Barat. Almarhum Erna meninggal karena penyakit yang dideritanya.

"Telah berpulang kerahmatulah Ny Erna adalah istri Ruslan Buton pada hari Jumat tadi pagi tanggal 25 September 2020 di Bandung karena sakit," kat Tonin kepada Suara.com.

Tonin melanjutkan, kekinian pihaknya tengah mengurus izin agar Ruslan bisa melayat. Diketahui, Ruslan masih mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.

Baca Juga: Pemprov DKI Akan Tambah 26 Rumah Sakit Swasta Rujukan Covid-19

"Jenazah akan dikebumikan di Bandung, saat ini lagi diurus penetapan dan izin dari Hakim dan JPU," kata dia.

Istri Ruslan Buton, Erna Yudhiana pernah mendaftarkan gugatan praperadilan jilid II atas penetapan tersangka terhadap suaminya.

Dalam gugatan praperadilan jilid II, kubu Ruslan mengajukan tiga gugatan. Pertama, gugatan yang diajukan oleh Ruslan dengan nomor 73/Pid.pra/2020/PN.Jkt.Sel.

Selanjutnya, gugatan diajukan oleh istri Ruslan, Erna Yudhiana (44), dengan nomor perkara 74/Pid.pra/2020/PN.Jkt.Sel. Terakhir, gugatan juga diajukan oleh anak Ruslan, Sultan Nur Alam San Regga nomor 75/Pid.pra/2020/PN.Jkt.Sel.

Hanya saja, gugatan praperadilan tersebut ditolak majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 21Juli 2020 lalu. Dalam hal ini, gugatan praperadilan tersebut ditolak lantaran penetapan status tersangka terhadap Ruslan sudah sah.

Baca Juga: Tenaga Medis Jemput Pasien Covid-19 Menggunakan Bus Sekolah

"Mengadili menolak ekspesi pemohon menolak keberatan termohon 2 dalam pokok perkara. Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya, membebankan biaya perkara ke pemohon," kata hakim Akhmad Suhel di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI