Suara.com - Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango mengaku kehilangan sosok teman berdiskusi setelah Febri Diansyah memastikan mengundurkan diri sebagai pegawai di Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Berat bagi saya kehilangan sahabat berdiskusi. Tapi saya harus menghormati sikap yang tetap diambil mas Febri," ucap Nawawi saat dikonfirmasi, Jumat (25/9/2020).
Menurut Nawawi, tak dapat memaksakan untuk Febri tetap bertahan di KPK. Keputusan Febri mundur dari komisi antirasuah adalah yang terbaik bagi dirinya.
"Saya percaya, setiap orang pasti mengambil keputusan terbaik bagi dia sendiri dan juga untuk yang dicintainya," ucap Nawawi.
Baca Juga: Febri Diansyah Mundur dari KPK, Ini Reaksi Novel Baswedan
Nawawi pun meyakini Febri akan berbuat sesuatu untuk KPK, meski tidak dalam barisan bersama insan KPK.
"Saya tahu dia akan berbuat sesuatu untuk kpk dari luar KPK. Pada baris akhir surat permohonan mundurnya dia menulis, dia tak pernah keluar dari KPK dalam artian yang sebenarnya, semangatnya masih berada bersama lembaga ini," ujar Nawawi.
Rencana Bangun Kantor Hukum
Febri Diansyah mengungkapkan rencananya membangun firma hukum selepas mengundurkan diri sebagai pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi, Kamis (24/9/2020).
Mantan peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) itu menyebut, kantor hukum yang akan dibangun berfokus mengadvokasi korban-korban korupsi pejabat.
Baca Juga: Kecewa Febri Mundur, Begini Ucapan Menohok Novel Baswedan ke KPK
"Nanti konsentrasi advokasi antikorupsi, khususnya terhadap korban korupsi. Kemudian perlindungan konsumen, selain jasa hukum lainnya, yang harus dilakukan sesuai standar integritas tentu saja," ujar Febri
Febri dalam konferensi pers yang sama, menyampaikan alasan pengunduran dirinya dari jabatan Kepala Biro Humas KPK melalui surat kepada biro sumber daya manusia yang telah dikirimnya pada 17 September 2020 lalu.
Dia mengaku, selama menjadi pegawai KPK bukan hanya soal status atau posisi jabatan, namun lebih dari itu.
"KPK adalah contoh sekaligus harapan bagi banyak pihak. Untuk dapat bekerja dengan baik, independensi merupakan keniscayaan," ucap Febri.
Namun, kondisi KPK berubah sejak revisi UU KPK sehingga dirinya memutuskan mengundurkan diri.
"Saya dan bagi beberapa teman yang sudah berdiskusi cukup panjang akhir-akhir ini, kondisi KPK memang sudah berubah, dari aspek regulasinya."
Berpijak pada alasan itu, Febri menilai kontribusinya untuk memberantas korupsi melalui KPK sudah tak lagi dimungkinkan.
"Tapi kami tidak langsung meninggalkan KPK pada saat itu. Saya bertahan di dalam dan berupaya untuk bisa berbuat sesuatu, agar bisa tetap berkontribusi untuk pemberantasan korupsi," ucapnya.
Kekinian, Febri menilai akan lebih baik berada di luar KPK dalam memperjuangkan pemberantasan korupsi.
"Saya melihat rasanya ruang bagi saya untuk berkontribusi dalam pemberantasan korupsi akan lebih signifikan kalau saya berada di luar KPK, tetap memperjuangkan dan ikut dalam advokasi pemberantasan korupsi," katanya.