Suara.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memperpanjang penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) jilid II hingga 11 Oktober.
Terkait perpanjangan PSBB ini, restoran atau rumah makan masih dilarang melayani makan di tempat.
Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Widyastuti, membeberkan alasan mengapa pihaknya masih menerapkan hal kebijakan tersebut.
Menurutnya, penularan Covid bisa terjadi mana kala orang melepas masker ketika makan di restoran atau rumah makan.
"Mungkin katakanlah restonya sudah menyiapkan setting kursi dengan berjarak, tetapi masih ada yang berhadap muka. Mejanya satu, berhadapan muka, buka masker, satu keluarga makan bersama," kata Widyastuti seperti dikutip dari chanel Youtube Pemprov DKI Jakarta, Jumat (25/9/2020).
"Nah, itu yang menyebabkan berisiko pada saat makan bersama dengan membuka masker, dengan jarak yang relatif dekat, itu bisa berisiko saling menularkan," sambungnya.
Di sisi lain berdasarkan data, menurut Widyastuti, sebesar 50 persen kasus positif covid di ibu kota berstatus orang tanpa gejala atau OTG. Namun, hal itu tak banyak disadari masyarakat, mereka asik makan merasa aman bersama orang-orang dikenalnya.
"Jadi, merasa aman, oh, makan dengan keluarga sendiri nih, makan dengan teman kantor sendiri nih', enggak tahu kalau teman kantornya itu belum pernah diperiksa dan tidak ada gejala," tuturnya.
Lebih lanjut, Widyastuti mengatakan, ketika masyarakat asik makan di restoran atau rumah makan penularan melalui droplet atau cairan liur semakin tinggi.
Baca Juga: Pemprov DKI Jakarta Perpanjang PSBB hingga 11 Oktober
"Droplet-nya itu akan keluar saat makan bersama ketika kita cerita dan sebagainya," ujarnya.