Bayar PBB di Tengah Pandemi, Pemprov DKI Gandeng GoPay

Jum'at, 25 September 2020 | 04:45 WIB
Bayar PBB di Tengah Pandemi, Pemprov DKI Gandeng GoPay
Ilustrasi GoPay. (YouTube/ GoPay Indonesia)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menggandeng perusahaan pengelola transaksi elektronik, GoPay untuk pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan atau PBB. Cara ini dianggap bisa mempermudah warga melakukan pembayaran PBB di tengah pandemi Covid-19.

Sekretaris Perusahaan Bank DKI, Herry Djufraini mengatakan, pihaknya telah menambahkan fitur pembayaran pajak pada aplikasi Gojek.

"Bagi warga yang ingin membayar pajak dan retribusi dapat menggunakan GoPay melalui fitur GoTagihan pada aplikasi Gojek," kata Harry dalam keterangan tertulis, Kamis (24/9/2020).

Harry menuturkan, kebijakan ini diambil demi meningkatkan pendapatan daerah dari sektor pajak. Sebab di tengah pandemi transaksi non-tunai menjadi pilihan pertama demi mencegah penularan Covid-19.

Baca Juga: Cegah Banjir, Pemprov DKI Lakukan Kegiatan Gerebek Lumpur

"Kerja sama ini juga diharapkan mampu mendukung upaya reformasi birokrasi dan transparansi finansial yang diusung oleh Pemprov DKI," ujarnya.

Selain itu, kata dia, masyarakat yang ingin melakukan top up GoPay juga dapat menggunakan aplikasi JakOne Mobile dari Bank DKI secara lebih cepat dan aman.

Selain memfasilitasi pembayaran PBB, aplikasi JakOne Mobile besutan Bank DKI nuga bisa dipakai untuk melakukan pembayaran tagihan lainnya seperti eSamsat, pajak kendaraan bermotor, listrik, tagihan air, hingga tagihan telepon.

“Terutama dalam kondisi pandemi Covid-19 seperti saat ini, penerapan protokol kesehatan tetap diutamakan tanpa mengurangi kualitas pelayanan kami," pungkasnya.

Baca Juga: Hari Keempat PSBB Jilid II, 23 Perusahaan di Jakarta Ditutup Paksa Pemprov

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI