Sidang Penembakan Mahasiswa Kendari, Peluru Dari Senpi Brigadir Abdul Malik

Jum'at, 25 September 2020 | 00:35 WIB
Sidang Penembakan Mahasiswa Kendari, Peluru Dari Senpi Brigadir Abdul Malik
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang kasus penembakan yang menewaskan dua mahasiswa Universitas Halu Oleo (UHO) bernama Immawan Randi dan La Ode Yusuf, Kamis (13/8/2020). (Suara.com/Yosea Arga)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Arief menuturkan, dia bersama seorang perawat mencoba mengambil serpihan yang ada di betis Maulidiah. Alhasil, mereka menemukan satu butir peluru.

"Pertama di pake pinset di korek, tapi karena tidak bisa, kami perlebar sedikit lukanya. Saya temukan sebutir peluru utuh," terangnya.

Arief mengatakan, kondisi Maulidiah pada saat itu kesakitan dengan kaki terpincang. Dia hanya menemukan satu luka saja pada betis perempuan tersebut.

"Hanya satu luka saja. Kondiisinya kesakitan dan jalan terpincang," beber Arief.

Sebelumnya diberitakan, dua mahasiswa Universitas Halu Oleo Kendari Sulawesi Tenggara meninggal tertembak peluru yang diduga berasal dari tembakan aparat kepolisian setempat.

Korban meninggal bernama Immawan Randi mahasiswa Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan UHO dan La Ode Yusuf Badawi tewas akibat luka tembak dan pukulan di kepala.

Randi tewas tertembak saat bentrokan terjadi di gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD Sulawesi Tenggara pada Kamis, 26 September 2019 lalu. Sementara Yusuf sempat kritis dan akhirnya meninggal, Jumat (27/9/2019) subuh.

Atas kejadian tersebut, Brigadir Abdul Malik resmi menyandang status tersangka seusai kedapatan membawa senjata api jenis HS saat bertugas. Sementara, hasil uji balistik selongsong peluru yang ditemukan sangat identik dengan senjata yang dibawa oleh Brigadir AM.

Atas perbuatannya, Abdul Malik didakwa dengan pasal berlapis, yakni Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, subsidair Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, atau Pasal 360 ayat 2 KUHP. Dalam Pasal 338 KUHP, dia terancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun.

Baca Juga: Sidang Penembakan Mahasiswa UHO, Saksi Beberkan Ada Darah di Tubuh Korban

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI