Sidang Penembakan Mahasiswa Kendari, Peluru Dari Senpi Brigadir Abdul Malik

Jum'at, 25 September 2020 | 00:35 WIB
Sidang Penembakan Mahasiswa Kendari, Peluru Dari Senpi Brigadir Abdul Malik
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang kasus penembakan yang menewaskan dua mahasiswa Universitas Halu Oleo (UHO) bernama Immawan Randi dan La Ode Yusuf, Kamis (13/8/2020). (Suara.com/Yosea Arga)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Brigadir Abdul Malik, terdakwa kasus penembakan yang menewaskan dua mahasiswa Universitas Halu Oleo (UHO) bernama Immawan Randi dan La Ode Yusuf kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (24/9/2020). Hanya saja, dia mengikuti persidangan secara virtual.

Dalam sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum atau JPU mengahadirkan saksi ahli, yakni Kepala Subbid Fisika dan Komputer Forensik Labfor Polda Sulawesi Selatan, Wiji Purnomo. Kepada majelis hakim, dia bercerita soal temuan proyektil peluru saat aksi unjuk rasa di depan Gedung DPRD Sulawesi Tenggara.

Wiji menyebut, ada temuan tiga proyektil peluru saat itu. Peluru pertama ditemukan di betis seorang perempuan bernama Maulidiah. Sedangkan, dua peluru lagi ditemukan di gerobak martabak dan depan kampus.

"Pertama diambil dari kaki Ibu Maulidia. Lalu di depan kampus. Kemudian di gerobak martabak depan tempat fotokopi," kata Wiji.

Berkenaan dengan itu, Polda Sulawesi Selatan kemudian memeriksa temuan peluru tersebut dengan uji balistik. Kata Wiji, temuan peluru di betis Maulidiah berasal dari senjata api milik Abdul Malik.

"Kami simpulkan bahwa anak peluru itu ditembakkan dari senjata api jenis HS9 dengan nomor seri H26298 milik atas nama Abdul Malik (AM)," sambungnya.

Sidang Sebelumnya

Pada sidang yang dihelat pada Kamis (17/9/2020) pekan lalu, saksi bernama Arief Budiman yang bertugas di IGD Rumah Sakit Bhayangkara Kendari turut memberikan keterangan. Dia merupakan dokter yang menangani Maulidiah yang saat itu dibawa suaminya ke rumah sakit.

Kepada Arief, suami dari perempuan tersebut mengatakan jika istrinya mengalami luka pada betisnya. Setelah diperiksa, ternyata ada serpihan berbentuk peluru yang bersarang di betis perempuan bernama Maulidiah itu.

Baca Juga: Sidang Penembakan Mahasiswa UHO, Saksi Beberkan Ada Darah di Tubuh Korban

"Seorang perempuan datang dibawa sama suaminya. Kemudian bilang ada serpihan di betis istrinya, kemudian 15 menit kami coba keliarkan serpihan itu, yang berbentuk peluru," ungkap Arief kepada majelis hakim secara virtual.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI