Diperiksa Kejagung 8 Jam, Djoko Tjandra Ditanya Sosok King Maker

Jum'at, 25 September 2020 | 00:05 WIB
Diperiksa Kejagung 8 Jam, Djoko Tjandra Ditanya Sosok King Maker
Djoko Tjandra usai menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan suap kepengurusan fatwa Mahkamah Agung di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (24/9/2020).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penyidik Kejaksaan Agung sempat menanyakan ihwal siapa sosok King Maker kepada tersangka Djoko Tjandra. Namun, Djoko Tjandra menyatakan tidak tahu.

Hal itu diungkapkan oleh kuasa hukum Djoko Tjandra, Krisna Murti usai kliennya diperiksa di Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (24/9/2020) malam.

"Ada pertanyaan kenal dengan King Maker itu siapa? Ada DK itu siapa? Tadi ditanya inisial-inisial itu," kata Krisna.

Menurut Krisna Djoko Tjandra tidak mengetahui siapa sosok King Maker lantaran yang membuat perencanaan aksi atau action plan ialah tersangka Andi Irfan dan Pinangki Sirna Malasari. Sehingga, kata dia, yang mungkin mengetahui ihwal sosok King Maker ialah kedua tersangka tersebut.

Baca Juga: Djoko Tjandra Sempat Minta Andi dan Pinangki Kembalikan Uang USD 500 Ribu

"Artinya Andi Irfan dengan siapa membuatnya di Jakarta, baru dikirim melalui WhatsApp kepada Pak Djoko. Ya mereka yang tau mungkin inisial-inisial itu," katanya.

Jampidsus Kejaksaan Agung, Ali Mukartono sebelumnya enggan merespon sejumlah informasi dari masyarakat sipil terkait penanganan kasus dugaan gratifikasi yang menyeret Jaksa Pinangki Sirna Malasari dan Djoko Tjandra.

Salah satunya adalah terkait istilah 'Bapak ku, Bapak mu' dan 'King Maker' dalam kasus Pinangki. Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia atau MAKI, Boyamin Saiman beberapa waktu lalu sempat menyampaikan informasi soal istilah tersebut kepada KPK agar menjadi petunjuk untuk menelusuri aktor-aktor lain yang terlibat dalam kasus suap dan gratifikasi Pinangki.

Menurut Ali selama proses penyidikan, pihaknya tidak pernah menemukan informasi tersebut. Bahkan, kata dia, fakta hukumnya berbeda.

"Kalau cuma bapaku-bapaku, pembuktian begitu loh. Selama tidak ada pembuktian ya sudalah itu jadi isu-isu," kata Ali di Gedung Bundar Kejaksaan Agung RI, Jumat (18/9) pekan lalu.

Baca Juga: Usai Diperiksa 8 Jam, Djoko Tjandra Keluar Pakai Rompi Tahanan dan Diborgol

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI