KPK Tahan Eks Kadis PUPR Lamsel, Pengembangan Kasus Adik Ketua PAN

Kamis, 24 September 2020 | 22:26 WIB
KPK Tahan Eks Kadis PUPR Lamsel, Pengembangan Kasus Adik Ketua PAN
KPK menetapkan tersangka baru kasus dugaan suap terkait proyek infrastruktur di lingkungan Pemkab Lampung Selatan tahun anggaran 2016-2017, yakni Hermansyah Hamidi. [Suara.com/Wely Hidayat]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan tersangka baru kasus dugaan suap terkait proyek infrastruktur di lingkungan Pemkab Lampung Selatan tahun anggaran 2016-2017.

Tersangka baru itu adalah Hermansyah Hamidi, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Lampung Selatan pada masa itu. 

Hermansyah ditetapkan tersangka setelah KPK menemukan bukti permulaan yang cukup, atas pengembangan kasus yang terlebih dahulu menjerat mantan Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan.

Zainuddin merupakan adik dari Ketua Umum Partai Amanat Nasional, Zulkifli Hasan.

"KPK meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan HH (Hermansyah Hamidi) selaku Kadis PUPR Kabupaten Lampung Selatan 2016-2017 sebagai tersangka yang diduga bersama-sama menerima hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa," kata Deputi Penindakan KPK Karyoto di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (24/9/2020).

Karyoto menjelaskan, Herman diduga diperintahkan Zainudin untuk memungut fee sebesar 21 persen dari setiap proyek-proyek Dinas PUPR.

Selanjutnya, Herman memerintahkan Sahroni yang kini menjabat sebagai Kepala Dinas PUPR untuk mengumpulkan uang setoran.

Uang setoran itu lantas diserahkan kepada Agus Bhakti Nugroho selaku staf ahli Zainudin sekaligus anggota DPRD Provinsi Lampung Selatan. 

Dalam perhitungan KPK, total dana yang berhasil dikumpulkan Herman mencapai Rp 72 miliar.

Baca Juga: Geledah Kantor Bupati Lampung Selatan, KPK Sita Sejumlah Dokumen

"Total dananya Rp72.742.792.145," ucap Karyoto.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI