Menurut Yusri, saat itulah tersangka Atik sempat tertidur pulas ketika tersangka Fajar tengah memutilasi.
Sementara, seusai memutilasi korban, tersangka Fajar sempat bermain game online seraya menunggu kekasihnya itu terbangun dari tidurnya.
"Alasan dari tersangka LAS, kecapean ketiduran di situ. Bahkan si DAF masih sempat dia menunggu LAS ini tidur, sempat bermain game online. Itu pengakuan dia," ungkap pungkas Yusri.
Jenazah korban kemudian disimpan di Apartemen Kalibata City. Rencananya kedua tersangka menguburkan jasad korban di sebuah rumah yang mereka sewa, namun keduanya berhasil ditangkap sebelum melakukan aksinya.
Akibat perbuatannya Fajar dan Atik kini harus meringkuk di penjara dan terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup.