Suara.com - Polisi berencana memeriksa kejiwaan sepasang sejoli, Djumadil Al Fajar alias DAF (26) dan Laeli Atik Supriyatin alias LAS (27), selaku tersangka kasus pembunuhan berencana dan mutilasi terhadap Rinaldi Harley Wismanu (33).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan pemeriksaan kejiwaan tersebut rencananya akan dilakukan pada pekan depan. Sebab, kekinian penyidik masih melengkapi berkas perkara kedua tersangka.
"Kami rencanakan minggu depan (pemeriksaan kejiwaan tersangka). Kami lengkapi berkas dulu untuk kita memantapkan kembali unsur-unsur yang dijerat," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (24/9/2020).
Yusri mengemukakan berdasarkan hasil pemeriksaan awal tak ada indikasi bahwa tersangka memiliki gangguan jiwa. Terlebih, para tersangka juga dapat berkomunikasi dengan baik saat diperiksa oleh penyidik.
Baca Juga: Fakta Lagi! Ada Cinta Segitiga di Balik Mutilasi Rinaldi di Kalibata City
Namun, kata dia, pihaknya akan melakukan pemeriksaan kejiwaan untuk lebih memastikannya.
"Kalau kondisi tersangka ya normal tapi kami mencari apakah dengan dia membunuh atau mutilasi ini apakah ada kejiwaan lain harus kami dalami lagi," tambahnya.
Simpan di Kulkas
Polisi sebelumnya mengungkap fakta terbaru dibalik kasus pembunuhan berencana dan mutilasi yang dilakukan Fajar dan Atik terhadap Rinaldi. Terkuak bahwa tersangka Fajar sempat menyimpan sebagian potongan tubuh korban yang telah dimutilasi ke dalam lemari pendingin atau kulkas.
Kanit III Subdit Resmob Polda Metro Jaya, AKP Mugi ketika itu mengemukakan bahwa tersangka Fajar menyimpan potongan tubuh korban yang disimpan di dalam ransel ke dalam kulkas di Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan. Sedangkan, potongan tubuh korban yang disimpan di dalam dua koper lainnya disimpan di dalam kamar mandi.
Baca Juga: Usai Mutilasi Rinaldi, Atik Tidur karena Capek, Pacarnya Main Game Online
"Kalau yang di dalam kulkas itu yang di dalam ransel, kalau koper enggak bakal muat. Jadi sama ransel-ranselnya di-masukin kedalam kulkas," kata Mugi kepada wartawan, Selasa (22/9).
Kendati begitu, Mugi mengatakan tak ada alasan khusus mengapa tersangka Fajar menyimpan potongan tubuh korban itu ke dalam kulkas. Sedangkan, untuk menghilangkan bau, tersangka memang sengaja menaburi bubuk kopi dan menyemprotkan pengharum ruangan ke dalam koper dan ransel.
"Intinya dari pemeriksaan kita, dia belum ada maksud tertentu ya maksudnya nyimpen di kulkas, itu hanya tempat (untuk menyimpan) aja sih," bebernya.
Youtube
Yusri ketika itu menuturkan bahwa tersangka Atik dan Fajar awalnya membunuh korban pada 9 September. Kemudian, setelah membunuh korban keduanya pulang ke kosannya di Depok, Jawa Barat.
Selama tiga hari sejak 9 hingga 12 September jenazah korban didiamkan di dalam kamar mandi apartemen. Di sisi lain, saat itulah tersangka Fajar belajar cara memutilasi melalui YouTube.
"Tanggal 12 September pagi dia datang, karena sudah belajar (mutilasi) dari YouTube," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (21/9).
Pada tanggal 12 September itu, menurut Yusri, tersangka Fajar memutilasi sebagain jenazah korban. Kemudian, jenazah korban di simpan dalam plastik dan dimasukkan ke dalam koper yang ditaburi bubuk kopi serta disemprotkan parfum.
"Ditaruh kopi di situ untuk menghilangkan bau. Bahkan disemprot pakai minyak wangi, itu tanggal 12 September. Kemudian diantar ke Apartemen di Kalibata," beber Yusri.
Keesokan harinya, pada 13 September tersangka Fajar dan Atik kembali ke Apartemen Pasar Baru Mansion. Mereka kembali kesana untuk memutilasi kembali sebagian jenazah korban.
Tidur dan Main Game
Menurut Yusri, saat itulah tersangka Atik sempat tertidur pulas ketika tersangka Fajar tengah memutilasi.
Sementara, seusai memutilasi korban, tersangka Fajar sempat bermain game online seraya menunggu kekasihnya itu terbangun dari tidurnya.
"Alasan dari tersangka LAS, kecapean ketiduran di situ. Bahkan si DAF masih sempat dia menunggu LAS ini tidur, sempat bermain game online. Itu pengakuan dia," ungkap pungkas Yusri.
Jenazah korban kemudian disimpan di Apartemen Kalibata City. Rencananya kedua tersangka menguburkan jasad korban di sebuah rumah yang mereka sewa, namun keduanya berhasil ditangkap sebelum melakukan aksinya.
Akibat perbuatannya Fajar dan Atik kini harus meringkuk di penjara dan terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup.