Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan kapasitas rumah sakit rujukan Covid-19 semakin menipis. Oleh karena itu ia memutuskan untuk memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB jilid II.
Menurut Anies, kapasitas RS semakin menipis karena jumlah pasien corona terus meningkat. Sehingga ketersediaan tempat tidur isolasi atau Intensive Care Unit (ICU) terus berkurang.
"Seiring peningkatan kapasitas, tingkat keterpakaian ruang isolasi dan ICU khusus Covid-19 dapat dijaga walaupun kasus aktif juga meningkat," kata Anies dalam keterangan tertulis, Kamis (24/9/2020).
Ia menjelaskan, saat ini presentase bed isolasi yang sudah terpakai mencapai 81 persen. Total jumlah kapasitas yang tersedia saat ini adalah 4.812 kamar.
Baca Juga: Pemprov DKI Akan Tambah 26 Rumah Sakit Swasta Rujukan Covid-19
"Dari jumlah tempat tidur isolasi sebanyak 4.812, hingga 23 September, persentase keterpakaiannya sebesar 81 persen," ujarnya.
Lalu untuk ICU, sejauh ini sudah terpakai 74 persennya. Data ini merupakan yang termutakhir sampai 23 September.
"Sedangkan, dari jumlah tempat tidur ICU sebanyak 695, hingga 23 September, persentase keterpakaiannya sebesar 74 persen," tuturnya.
Mantan Mendikbud ini juga menilai faktor utama dari maraknya penularan corona adalah pergerakan masyarakat. Jika ingin wabah terkendali, maka diperlukan 60 persen warga berada di rumah saja.
"Tim FKM UI memperhitungkan diperlukan minimal 60 persen penduduk diam di rumah saja agar penularan wabah melandai dan mulai berkurang.Saat ini masih sekitar 50 persen penduduk diam di rumah saja," terangnya.
Baca Juga: Perpanjang PSBB Jilid II, Dinkes DKI Sebut Jakarta Belum Aman Covid-19
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan untuk memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB jilid II. Pasalnya angka penularan corona di ibu kota belakangan ini terus meningkat.
Anies mengatakan keputusan ini diambil berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Provinsi DKI Jakarta. Opsi perpanjangan juga tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Nomor 959 Tahun 2020 yang mengatakan perlu dilakukan perpanjangan pembatasan selama 14 hari berikutnya jika kasus belum menurun secara signifikan.
Selain itu, Anies juga mengaku sudah berkoordinasi dengan Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan. Luhut disebutnya telah mengizinkan PSBB kembali diperpanjang
PSBB jilid II sendiri dimulai pada 14 September lalu selama dua pekan. Karena itu perpanjangan dimulai pada 28 September dan berakhir pada 11 Oktober mendatang.
"Menko Marives juga menyetujui perpanjangan otomatis PSBB DKI Jakarta selama dua minggu,” ujar Anies.
Anies mengatakan Luhut dan jajarannya menilai sebenarnya kasus di Jakarta sudah mulai melandai. Namun kawasan penyangga masih menunjukan peningkatan.
“Dalam rapat koordinasi terkait antisipasi perkembangan kasus COVID-19 di Jabodetabek, Menko Marives menunjukkan data bahwa DKI Jakarta telah melandai dan terkendali, tetapi kawasan Bodetabek masih meningkat," pungkasnya.