Beredar Surat Penundaan Pilkada Serentak 2020, Ini Kata KPU

Kamis, 24 September 2020 | 21:01 WIB
Beredar Surat Penundaan Pilkada Serentak 2020, Ini Kata KPU
[media sosial]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Selembar foto yang menunjukkan sebuah surat keputusan penundaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak 2020 sempat beredar viral di media sosial.

Pelaksana Harian Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra menegaskan, surat pada foto itu benar pernah diterbitkan.

Namun, surat itu adalah untuk penundaan pilkada serentak pada Maret 2020.

Surat tersebut menunjukkan poin-poin persetujuan penundaan pilkada lantaran adanya pandemi covid-19.

Surat itu adalah mufakat dalam rapat bersama antara Komisi II DPR RI, Kemendagri, KPU, Bawaslu dan DKPP. 

Ilham menegaskan, surat itu dibuat pada awal Maret untuk menunda pilkada yang semula dijadwalkan berlangsung pada September 2020. 

[KPU]
[KPU]

"Ini penundaan awal di awal Maret dulu," kata Ilham saat dikonfirmasi Suara.com, Kamis (24/9/2020).

Sebelumnya, KPU menyampaikan tiga pilihan penundaan Pemilihan kepala daerah serentak 2020 akibat tertundanya tahapan karena wabah covid-19 kepada pemerintah.

Pilihan pertama, katanya, hari pemilihan pilkada ditunda menjadi 9 Desember 2020 jika harus menunda tahapan selama 3 bulan.

Baca Juga: Ramai Usulan Penundaan Pilkada 2020, Rudy dan Gibran Ikuti Keputusan KPU

Berarti tahapan yang berhenti (ditunda) bisa dilanjutkan setelah masa tanggap darurat selesai tepat waktu 29 Mei 2020.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI