Suara.com - Forum Masyarakat Peduli Parlemen (Formappi) melayangkan kritik pada aturan soal metode kampanye pertemuan terbatas dalam peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2020.
Aturan tersebut dianggap Formappi bakal menjadi kesempatan pasangan calon meninggalkan metode kampanye secara daring.
Dalam Pasal 88C memang dijelaskan larangan jenis kampanye bagi paslon. Akan tetapi pada Pasal 57, paslon masih boleh berkampanye dengan melakukan pertemuan terbatas dengan catatan tidak bisa melakukan kampanye daring.
Syarat melakukan pertemuan terbatas itu harus dilakukan di ruangan tertutup, dihadiri 50 orang dengan berjaga jarak setiap satu meter.
Baca Juga: Kenapa Pilkada di Tengah Pandemi Tak Diatur Perppu? Ini Penjelasannya
"Saya kira ini yang paling favorit oleh paslon, pertemuan dengan kehadiran fisik orang-orang di dalam ruangan," kata Peneliti Formappi Lucius Karius dalam sebuah webinar, Kamis (14/9/2020).
Dengan melihat aturan tersebut, Lucius menganggap tidak ada larangan yang bersifat mengikat bagi para paslon. Hal tersebut dinilainya malah mendorong para paslon lebih memilih kampanye dengan pertemuan secara langsung.
"Itu tidak sangat mengikat keliatannya, tidak membuat pasangan calon kemudian tidak punya pilihan untuk melakukan pertemuan fisik ya," tuturnya.
Sebelumnya, kegiatan kampanye berupa konser musik dan sejenisnya kini dilarang dalam tahapan pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak 2020.
Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2020 tentang Pilkada Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Non-alam Covid-19.
Baca Juga: LIPI: Penggunaan Kertas di Pilkada Berisiko Tularkan Covid-19
Sejatinya PKPU 13/2020 diteken oleh Ketua KPU Arief Budiman pada Rabu, 23 September 2020. Di dalam PKPU teranyar itu, tertera sejumlah aturan larangan baru yang harus diikuti para peserta Pilkada Serentak 2020.
Seperti yang tertera pada Pasal 88C disebutkan larangan kegiatan bagi partai politik atau gabungan partai politik, pasangan calon, tim kampanye dan/atau pihak lain.
Kegiatan yang dimaksud ialah rapat umum, kegiatan kebudayaan berupa pentas seni, panen raya, dan/atau konser musik, kegiatan olahraga berupa gerak jalan santai, dan/atau sepeda santai, perlombaan, kegiatan sosial berupa bazar dan/atau donor darah dan/atau peringatan hari ulang tahun partai politik.
Meski demikian, dalam Pasal 57 PKPU 13/2020 juga tercantum beragam metode kampanye yang diperbolehkan seperti pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dan dialog, debat publik, atau debat terbuka antar pasangan calon, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga kampanye, penayangan iklan kampanye di media massa cetak, media massa elektronik, media sosial dan atau media daring, kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pertemuan tatap masih diperbolehkan apabila tidak memungkinkan melakukan kampanye secara daring. Tetapi ada sejumlah ketentuan yang mesti ditaati bagi para pasangan calon yang tertuang dalam Pasal 58, yakni:
- Dilaksanakan dalam ruangan atau gedung;
- Membatasi jumlah peserta yang hadir secara keseluruhan paling banyak 50 (lima puluh) orang dan memperhitungkan jaga jarak paling kurang 1 (satu) meter antarpeserta Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 9, serta dapat diikuti peserta Kampanye melalui Media Sosial dan Media Daring;
- Wajib menggunakan alat pelindung diri paling kurang berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu;
- Menyediakan sarana sanitasi yang memadai pada tempat dilaksanakannya kegiatan paling kurang berupa fasilitas cuci tangan dengan air mengalir dan sabun, dan/atau cairan antiseptik berbasis alkohol (handsanitizer); dan
- Wajib mematuhi ketentuan mengenai status penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) pada daerah Pemilihan Serentak Lanjutan setempat yang ditetapkan oleh pemerintah daerah dan/atau Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus (Covid-19).