Suara.com - Pemprov DKI Jakarta memperpanjang masa Pembatasan Sosial Berskala Besar II hingga 11 Oktober 2020, pertimbangannya penyebaran Covid-19 di Ibu Kota masih meningkat.
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta Widyastuti meminta masyarakat untuk terus meningkatkan kesadaran protokol kesehatan, sementara pemerintah terus melakukan tes, pelacakan, dan isolasi pasien Covid-19.
"Pandemi belum selesai, Jakarta belum aman, harus tetap waspada dengan penerapan psbb dan tingkat kepatuhan masyarakat," kata Widyastuti dalam diskusi dari Gedung BNPB, Jakarta, Kamis (24/9/2020).
Dia memaparkan bahwa pada saat Jakarta kembali mengetatkan PSBB, terbukti menekan penambahan jumlah kasus aktif, namun baru berkurang 12 persen atau 1.453 kasus. Angka ini menurun jauh dari penambahan kasus aktif yang terjadi pada 12 hari awal September, yakni sebanyak 49 persen atau 3.864 kasus.
Baca Juga: Pondok Pesantren Jadi Klaster Baru di Banyumas, 127 Santri Positif Covid-19
"Kabar positifnya adalah DKI Jakarta tingkat kesembuhan sekitar 77 persen, kita berharap dengan semakin baiknya kesadaran masyarakat dan kesiapan pemerintah dalam mendampingi atau mengantarkan warga untuk menuju keselamatan kesehatan," ujarnya.
Oleh sebab itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan untuk memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB jilid II karena angka penularan corona di ibu kota belakangan ini terus meningkat.
Anies mengatakan keputusan ini diambil berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi DKI Jakarta. Opsi perpanjangan juga tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Nomor 959 Tahun 2020 yang mengatakan perlu dilakukan perpanjangan pembatasan selama 14 hari berikutnya jika kasus belum menurun secara signifikan.
Selain itu, Anies juga sudah berkoordinasi dengan Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan. Luhut disebutnya telah mengizinkan PSBB di DKI kembali diperpanjang.
PSBB jilid II sendiri dimulai pada 14 September lalu selama dua pekan. Karena itu perpanjangan dimulai pada 28 September dan berakhir pada 11 Oktober mendatang.
Baca Juga: Tempatnya Bakal Jadi Isolasi Pasien Covid-19, Pegawai Hotel Serba Salah