Usai Diperiksa 8 Jam, Djoko Tjandra Keluar Pakai Rompi Tahanan dan Diborgol

Kamis, 24 September 2020 | 20:45 WIB
Usai Diperiksa 8 Jam, Djoko Tjandra Keluar Pakai Rompi Tahanan dan Diborgol
Djoko Tjandra usai menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan suap kepengurusan fatwa Mahkamah Agung di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (24/9/2020). [Suara.com/Yasir]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Dalam perkara kepengurusan fatwa MA, Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung telah menetapkan tiga orang tersangka. Ketiganya yakni Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari dan Andi Irfan Jaya.

Djoko Tjandra ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Sedangkan Andi Irfan ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan perantara suap dari Djoko Tjandra ke Pinangki. Sedangkan Pinangki diperiksa sebagai penerima suap.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI