Usai Diperiksa 8 Jam, Djoko Tjandra Keluar Pakai Rompi Tahanan dan Diborgol

Kamis, 24 September 2020 | 20:45 WIB
Usai Diperiksa 8 Jam, Djoko Tjandra Keluar Pakai Rompi Tahanan dan Diborgol
Djoko Tjandra usai menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan suap kepengurusan fatwa Mahkamah Agung di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (24/9/2020). [Suara.com/Yasir]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kejaksaan Agung memeriksa Djoko Tjandra terkait kasus dugaan suap kepengurusan fatwa di Mahkamah Agung atau MA, Kamis (24/9/2020). Pemeriksaan berlangsung selama delapan jam.

Pantauan suara.com Djoko Tjandra keluar dari Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan sekitar pukul 19.30 WIB setelah menjalani pemeriksaan sejak pukul 10.30 WIB. Djoko tampak mengenakan rompi tahanan warna merah muda dengan tangan diborgol. Namun sebelumnya saat tiba di gedung Bundar ia tanpa memakai rompi tahanan dan diborgol.

Kuasa hukum Djoko Tjandra, Krisna Mukti mengatakan tidak tahu mengapa kliennya sebelumnya tidak mengenakan rompi tahanan dan diborgol.

"Waah saya nggak tahu," kata Krisna di Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung RI, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Baca Juga: Jaksa Agung Jawab Kabar Video Call dengan Djoko Tjandra Lewat HP Pinangki

Krisna menuturkan, hari ini Djoko Tjandra diperiksa oleh penyidik sebagai tersangka sekaligus saksi untuk tersangka lainnya yakni Andi Irfan Jaya. Dia menyebut setidaknya ada sekitar 25 pertanyaan yang diajukan oleh penyidik.

"Sekitar 25 pertanyaan lah," ujarnya.

Jalan-jalan

Djoko Tjandra sebelumnya tiba di Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan sekitar pukul 10.30 WIB. Berbeda dari sebelumnya, Djoko Tjandra terlihat mengenakan pakaian batik tanpa rompi tahanan warna merah muda dan borgol.

Ketika ditanya apa maksud kedatangannya, Djoko Tjandra menjawab singkat.

Baca Juga: Tak Diborgol saat Tiba di Kejagung, Djoko Tjandra: Mau Jalan-jalan

"Jalan-jalan," kata Djoko Tjandra.

Dalam perkara kepengurusan fatwa MA, Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung telah menetapkan tiga orang tersangka. Ketiganya yakni Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari dan Andi Irfan Jaya.

Djoko Tjandra ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Sedangkan Andi Irfan ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan perantara suap dari Djoko Tjandra ke Pinangki. Sedangkan Pinangki diperiksa sebagai penerima suap.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI