Anies: Corona Landai Bukan Tujuan Akhir, 60 Persen Warga Harus di Rumah

Kamis, 24 September 2020 | 18:41 WIB
Anies: Corona Landai Bukan Tujuan Akhir, 60 Persen Warga Harus di Rumah
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengklaim angka kasus penularan corona di Ibu Kota telah melandai. Namun, Anies menyebut hal ini belumlah cukup bagi Jakarta untuk bisa keluar dari situasi mengkhawatirkan.

Menurut Anies, angka penularan corona melandai seiring dengan berkurangnya mobilitas warga saat dilakukan pengetatan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Pada 12 hari pertama bulan September sebelum kembali menerapkan PSBB, pertambahan kasus aktif sebanyak 49 persen atau 3.864 kasus.

Namun begitu menerapkan PSBB Jilid II atau 12 hari berikutnya, penambahan jumlah kasus aktif masih terjadi, namun berkurang menjadi 12 persen atau 1.453 kasus.

Baca Juga: Pakai Data Luhut, Anies Tuding Kasus Corona Bodetabek Meningkat

"Pelandaian grafik kasus aktif bukanlah tujuan akhir. Kami masih harus terus bekerja bersama untuk memutus mata rantai penularan," ujar Anies dalam keterangannya, Kamis (24/9/2020).

Anies menyebut masyarakat perlu disiplin menjalan protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19. Aktivitas pun perlu dikurangi dan bahkan kalau perlu tetap di rumah saja.

"Pemerintah terus tingkatkan 3T (testing, tracing, treatment) dan warga perlu berada di rumah dulu, hanya bepergian bila perlu sekali dan terapkan 3M (memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak)," kata Anies.

Anies menilai faktor utama dari maraknya penularan corona adalah pergerakan masyarakat. Jika ingin wabah terkendali, maka diperlukan 60 persen warga berada di rumah saja.

"Tim FKM UI memperhitungkan diperlukan minimal 60 persen penduduk diam di rumah saja agar penularan wabah melandai dan mulai berkurang. Saat ini, masih sekitar 50 persen penduduk diam di rumah saja," pungkasnya.

Baca Juga: Disetujui Luhut, Anies Perpanjang PSBB Jilid II hingga 11 Oktober

Perpanjang PSBB

Anies akhirnya memutuskan untuk memperpanjang PSBB jilid II. Pasalnya angka penularan corona di ibu kota belakangan ini terus meningkat.

Anies mengatakan keputusan ini diambil berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Provinsi DKI Jakarta. Opsi perpanjangan juga tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Nomor 959 Tahun 2020 yang mengatakan perlu dilakukan perpanjangan pembatasan selama 14 hari berikutnya jika kasus belum menurun secara signifikan.

Direstui Luhut

Selain itu, Anies juga mengaku sudah berkoordinasi dengan Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan. Luhut disebutnya telah mengizinkan PSBB kembali diperpanjang

PSBB jilid II sendiri dimulai pada 14 September lalu selama dua pekan. Karena itu perpanjangan dimulai pada 28 September dan berakhir pada 11 Oktober mendatang.

"Menko Marives juga menyetujui perpanjangan otomatis PSBB DKI Jakarta selama dua minggu,” ujar Anies dalam keterangan tertulis, Kamis.

Anies mengatakan Luhut dan jajarannya menilai sebenarnya kasus di Jakarta sudah mulai melandai. Namun kawasan penyangga masih menunjukan peningkatan.

“Dalam rapat koordinasi terkait antisipasi perkembangan kasus COVID-19 di Jabodetabek, Menko Marives menunjukkan data bahwa DKI Jakarta telah melandai dan terkendali, tetapi kawasan Bodetabek masih meningkat," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI