Kenapa Pilkada di Tengah Pandemi Tak Diatur Perppu? Ini Penjelasannya

Kamis, 24 September 2020 | 18:18 WIB
Kenapa Pilkada di Tengah Pandemi Tak Diatur Perppu? Ini Penjelasannya
Ilustrasi surat suara Pilkada (ANTARA/Darwin Fatir)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Revisi aturan larangan pada pelaksanaan tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 resmi dicantumkan dalam peraturan komisi pemilihan umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2020.

PKPU lebih dipilih ketimbang perubahan peraturan perundang-undangan (Perppu) lantaran situasi yang mendesak. 

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Tanjung mengatakan baik pihaknya, pemerintah dan KPU ingin menetapkan sejumlah aturan yang bisa terpakai pada tahapan Pilkada lanjutan yang dimulai pada 23 September yakni penetapan pasangan calon. 

"Nah dari berbagai pemetaan masalah yang kita kemarin lakukan sementara ini itu masih cukup pada level merevisi peraturan KPU," kata Doli dalam sebuah webinar, Kamis (24/9/2020). 

Baca Juga: LIPI: Penggunaan Kertas di Pilkada Berisiko Tularkan Covid-19

Bukan berarti PKPU sudah terbit lantas DPR, Pemerintah dan KPU selesai membahasnya. Sebab, menurut Doli, nantinya mereka bakal kembali rapat untuk memperbarui atau bahkan mengevaluasi melihat implementasi dari PKPU itu sendiri. 

Doli mencontohkan soal pelaksanaan pencoblosan yang jatuh pada Desember nanti. Banyak usulan-usulan yang masuk seperti penambahan waktu pencoblosan,  diadakannya tempat pemungutan suara (TPS) keliling hingga penghitungan suara secara digital. 

Kalau misalkan nantinya usulan-usulan itu disetujui, maka bukan tidak mungkin bakal dilakukan melalui Perppu. 

Doli mengungkapkan kalau melihat kondisi pandemi Covid-19 seperti ini, pihaknya tidak bisa membuat rencana jangka panjang karena melihat situasi yang berkembang. 

"Oleh karena itu dalam beberapa minggu kedepan untuk tahapan yang tadi saya katakan tanggal 23, 24, 26 sampai 5 Desember sementara ini kita menilai masih cukup dengan revisi peraturan KPU," ujarnya. 

Baca Juga: Bikin Kerumunan, Satgas Covid Prihatin Cakada Tak Peduli Keselamatan Rakyat

"Nanti kita lihat lagi kalau misalnya pada akhirnya perkembangan melihat situasi yang lain, termasuk tadi untuk persiapan di hari H, perlu nanti ada revisi terhadap UU atau harus diterbitkannya Perppu, ya nanti kita bicarakan di pertemuan atau rapat-rapat berikutnya."

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI