Suara.com - Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengimbau seluruh calon kepala daerah untuk mematuhi protokol kesehatan selama masa kampanye Pilkada Serentak 2020.
Wiku mengaku kecewa melihat masih banyaknya calon kepala daerah yang mengumpulkan massa pada tahap pendaftaran diri ke Komisi Pemilihan Umum beberapa waktu lalu.
"Satgas Covid sangat prihatin dengan adanya calon kepala daerah yang masih mengadakan acara-acara yang menimbulkan kerumunan di tengah pandemi yang kita hadapi saat ini," kata Wiku dari Istana Presiden, Kamis (24/9/2020).
Dia menegaskan bahwa pemerintah tidak akan mentolerir setiap pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan calon kepada daerah selama masa Pilkada 2020.
Baca Juga: Musim Hujan, Satgas Covid-19 Minta Pemda Siapkan Pengungsian Standar Corona
"Apapun alasannya sudah sepatutnya bahwa wakil rakyat yang dipilih oleh rakyat harus melindungi keselamatan rakyatnya sehingga pesta demokrasi bisa dijalankan dengan baik," tegasnya.
Wiku juga mengapresiasi Komisi Pemilihan Umum yang langsung merevisi Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2020, sehingga tidak ada celah lagi bagi calon kepala daerah untuk tidak taat protokol kesehatan.
"Revisi PKPU nomor 13 tahun 2020 ini menyatakan bahwa seluruh kegiatan yang berpotensi mengundang kerumunan seperti gelaran konser musik, bazzar dan perlombaan sepenuhnya dilarang, kegiatannya bisa dilakukan dalam bentuk lain seperti virtual atau online," jelasnya.
Diketahui, KPU telah merevisi Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2020 yang melarang kegiatan yang diatur salam pasal 57 huruf g yakni rapat umum, kegiatan kebudayaan berupa pentas seni, panen raya, dan atau konser musik, kegiatan olahraga berupa gerak jalan santai dan atau sepeda santai.
Kemudian, kegiatan perlombaan, kegiatan sosial berupa bazaar dan atau donor darah, dan atau peringatan hari ulang tahun partai politik.
Baca Juga: Bos Kantor Jangan Takut, Pegawaimu Kena Covid Gratis Dirawat di RS Rujukan