Suara.com - Komisi Pemilihan Umum Kalimatan Selatan (KPU Kalsel) telah melakukan pengundian nomor urut untuk pasangan calon (paslon) gubernur yang akan bertarung dalam kontestasi politik lokal wilayah tersebut.
Dalam proses pengundian yang digelar pada Kamis (24/9/2020) sekira pukul 16.00 WIB, dihadiri dua paslon yang akan memperebutkan kursi Kalsel-1 dan Kalsel-2, yakni H Sahbirin Noor-H Muhidin dan H Denny Indrayana-Difriadi Darjat.
Dari pantauan Kanalkalimatan.com-jaringan Suara.com, Hasil pengundian nomor urut, menempatkan pasangan Birin-Muhidin mendapatkan nomor urut 1, sedangkan pasangan Denny-Difri memperoleh nomor urut 2.
Sehari sebelumnya, KPU Kalsel resmi menetapkan dua pasangan calon (paslon) dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) provinsi tersebut pada Rabu (23/9/2020).
Baca Juga: Resmi! Denny Indrayana Lawan Petahana Sahbirin Noor di Pilgub Kalsel
Komisioner KPU Provinsi Kalsel Divisi Teknis Penyelenggaraan Hatmiati mengatakan, setelah melalui tahapan pendaftaran hingga tahapan verifikasi perbaikan dokumen, dua bakal pasangan calon tersebut telah memenuhi syarat dan ditetapkan sebagai paslon.
Disamping itu, hingga ditetapkan tidak ada tanggapan dari masyarakat terkait paslon ini.
Menurut Hatmiati, berdasarkan hasil rapat pleno penetapan paslon Pilgub Kalsel 2020, KPU Provinsi Kalsel dan hasil verifikasi berkas pencalonan berdasarkan berita acara dan keputusan KPU Provinsi Kalsel serta berdasarkan pasal 68 ayat 1 Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2020 memutuskan dua pasangan calon untuk dapat maju di Pilkada Kalsel 2020.
"Pertama, calon Gubernur Sahbirin Noor dan calon Wakil Gubernur H Muhidin. Kedua calon Gubernur Prof Denny Indrayana dan calon Wakil Gubernur H Difriadi. Demikian kami tetapkan," katanya seperti dilansir Kanalkalimantan.com-jaringan Suara.com.
Pembacaan penetapan paslon tersebut disampaikan dalam rapat pleno yang berlangsung tertutup.
Baca Juga: Gerindra Dukung Denny Indrayana - Defriadi Maju Pilgub Kalsel