Ketua KPK Firli Pakai Helikopter Agar Bisa Ikut Rapat Arahan Jokowi

Kamis, 24 September 2020 | 17:27 WIB
Ketua KPK Firli Pakai Helikopter Agar Bisa Ikut Rapat Arahan Jokowi
Ketua KPK Firli Bahuri menggunakan helikopter mewah saat perjalanan dari Palembang ke Baturaja, Sumatra Selatan, Sabtu (20-6-2020). ANTARA/HO-MAKI
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Bukan terperiksa yang menginisiasi terperiksa helikopter, terperiksa hanya menyampaikan informasi, tapi secara implisit terperiksa meminta Kevin mencarikan informasi biasanya ada penyewaan helikopter, sebagai ajudan, maka Kevin tentu akan carikan helikopter," tambah Artidjo.

Kevin lalu melaporkan sewanya Rp7 juta per jam. Setelah itu Kevin mencarikan helikopter untuk perjalanan dari Palembang ke Baturaja dan Baturaja ke Palembang, Sumatera Selatan pada Sabtu, 20 Juni 2020.

Pada Sabtu malam, Firli melakukan silaturahmi di hotel yang telah istrinya untuk 30 orang dengan undangan termasuk Pangdam dan Kapolda Sumatera Selatan.

Setelah makan, Firli bertanya ke Kevin cara untuk kembali ke Jakarta tapi karena dijawab sulit untuk mendapatkan tiket maka muncul gagasan kembali menggunakan helikopter yang sama karena lama penerbangan hanya 1 jam 45 menit.

"Kevin melaporkan kepada terperiksa dan menyampaikan harga kemudian terperiksa langsung bilang OK langsung kita bayarkan sewanya," tambah Artidjo.

Maka perjalanan dari Palembang ke Jakarta pada Minggu, 21 Juni 2020 dilakukan dengan helikopter dengan durasi perjalanan sekitar 2 jam.

"Pada Minggu malam, terperiksa menghubungi Luhut Binsar dan Mahfud MD, dengan mengatakan 'Pak saya sudah di Jakarta'. Baru ada kepastian rapat Senin pukul 09.00 WIB di Kemenkopolhukam batal dan dipindahkan dengan Presiden pukul 16.00 WIB," kata Artidjo.

Firli pun mengungkapkan bahwa ia menceritakan pengalamannya naik helikopter.

"Bahwa hari Senin terperiksa pulang dan mengatakan 'Pak saya kemarin di Palembang naik helikopter dan ternyata murah, saya tanya ke orang-orang itu angkutan udara tidak mahal'. Bahwa ASN ada yang naik helikopter, terperiksa menganggap ini kelaziman banyak pejabat yang menyewa pesawat apalagi di Sumatra. Menyewa helikopter dengan menggunakan uang pribadi adalah hal yang biasa saja, siapa aja bisa menyewa," ungkap Artidjo.

Baca Juga: Jokowi: Saya Minta Semua Kementerian Jangan Buat Program Sendiri-sendiri

Dalam sidang tersebut Dewas KPK memutuskan Ketua KPK Firli Bahuri melakukan pelanggaran kode etik dan dijatuhi sanksi ringan berupa teguran tertulis II karena menggunakan helikopter bersama dengan istri dan dua anaknya untuk perjalanan dari Palembang ke Baturaja dan Baturaja ke Palembang, Sumsel pada Sabtu, 20 Juni 2020 dan perjalanan dari Palembang ke Jakarta pada Minggu, 21 Juni 2020. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI