Suara.com - Pernyataan Humas Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kota Makassar, Wachyudi Muchsin, soal rapid test palsu menjadi viral. Setelah itu, Wachyudi kemudian memberikan klarifikasi.
“Apapun hasil rapid tes itu tidak akurat. Rapid test negatif atau positif palsu hanya istilah yang artinya tidak akurat bukan alat rapidnya yang palsu,” kata dokter Yudi seperti dikutip dari terkini.id - jaringan Suara.com, Kamis (24/9/2020).
Ia menyebut rapid test hanyalah sebagai pemeriksaan skrining atau pemeriksaan penyaring bukan pemeriksaan penegakan diagnosa infeksi virus Covid-19 dan gold standar diagnosa Covid-19 adalah SWAB/PCR.
Sebelumnya, pernyataan dokter Wachyudi Muchsin viral, ia menyatakan bahwa hasil tes rapid positif maupun negatif itu semuanya palsu dan alat itu bukan rekomendasi IDI.
“Kami mengklarifikasi pernyataan tersebut agar jelas dan terang maksud dan tujuan pernyataan tersebut,” ungkapnya.
Menurut Yudi, pernyataannya saat itu memiliki pengertian multi tafsir. Pemilihan diksi yang viral seolah-olah alat rapid yang “palsu”. Padahal, kata dia, isi penjelasan tersebut tidak demikian.
“Tujuannya untuk testing Covid-19 secara tepat Gold Standar adalah Swab atau PCR, bukan rapid test karena banyak kasus rapid reaktif atau rapid negatif tetapi hasil swab positif. Dan yang patut dipercaya adalah pemeriksaan swab,” kata dia.
Ia menegaskan peryataan dirinya yang viral tersebut menggunakan bahasa yang multi tafsir.
“Rapid test Negatif atau Positif palsu hanya istilah yang artinya tidak akurat, bukan alat rapidnya yang palsu,” tegas Yudi.
Rapid test adalah metode skrining awal untuk mendeteksi antibodi, yaitu IgM dan IgG, yang diproduksi oleh tubuh untuk melawan virus Corona.
“Antibodi ini akan dibentuk oleh tubuh bila ada paparan virus,” tambah Yudi.
Tes yang dapat memastikan apakah seseorang positif terinfeksi virus Corona sejauh ini hanyalah memakai pemeriksaan polymerase chain reaction (PCR).
“Pemeriksaan ini bisa mendeteksi langsung keberadaan virus Corona, bukan melalui ada tidaknya antibodi terhadap virus ini,” tegasnya.
Lebih jauh, dokter Yudi menjelaskan bahwa rapid tes itu sudah dilarang oleh WHO. Ia pun mengajak masyarakat untuk memahami bahwa rapid tes bukan takaran ukuran seseorang terkena atau terbebas Covid-19.
Melainkan, kata dia, harus melalui tes swab atau PCR yang menjadi tolak ukur seseorang terpapar covid-19 atau tidak.
“Sekali lagi rapid tes hanyalah sebagai pemeriksaan skrining atau pemeriksaan penyaring bukan pemeriksaan untuk mendiagnosa infeksi virus Covid-19 dan untuk Gold Standar diagnosa Covid-19 adalah Swab atau PCR yang pas,” tutup dokter Wachyudi Muchsin.
Baca Juga: Guys, Yuk Hajar Covid-19 dari Rumah, Terapkan Protokol Kesehatan Keluarga