Suara.com - Kegiatan kampanye berupa konser musik dan sejenisnya kini dilarang dalam tahapan pelaksanaan Pilkada serentak 2020. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2020 tentang Pilkada Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Non-alam Covid-19.
Sejatinya PKPU 13/2020 diteken oleh Ketua KPU Arief Budiman pada Rabu, 23 September 2020. Di dalam PKPU teranyar itu, tertera sejumlah aturan larangan baru yang harus diikuti para peserta Pilkada Serentak 2020.
Seperti yang tertera pada Pasal 88C disebutkan larangan kegiatan bagi partai politik atau gabungan partai politik, pasangan calon, tim kampanye dan/atau pihak lain.
Kegiatan yang dimaksud ialah rapat umum, kegiatan kebudayaan berupa pentas seni, panen raya, dan/atau konser musik, kegiatan olahraga berupa gerak jalan santai, dan/atau sepeda santai, perlombaan, kegiatan sosial berupa bazar dan/atau donor darah dan/atau peringatan hari ulang tahun partai politik.
Baca Juga: Guys, Yuk Hajar Covid-19 dari Rumah, Terapkan Protokol Kesehatan Keluarga
Bagi yang melanggar bakal dikenai sanksi berupa peringatan tertulis oleh Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota pada saat terjadinya pelanggaran, atau penghentian pembubaran kegiatan kampanye di tempat terjadinya pelanggaran oleh Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota apabila tidak melaksanakan peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam huruf a dalam waktu satu jam sejak diterbitkan peringatan tertulis.
Meski demikian, dalam Pasal 57 PKPU 13/2020 juga tercantum beragam metode kampanye yang diperbolehkan seperti pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dan dialog, debat publik, atau debat terbuka antar pasangan calon, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga kampanye, penayangan iklan kampanye di media massa cetak, media massa elektronik, media sosial dan atau media daring, kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pertemuan tatap muka masih diperbolehkan apabila tidak memungkinkan melakukan kampanye secara daring. Tetapi ada sejumlah ketentuan yang mesti ditaati bagi para pasangan calon yang tertuang dalam Pasal 58, yakni:
a. dilaksanakan dalam ruangan atau gedung;
b. membatasi jumlah peserta yang hadir secara keseluruhan paling banyak 50 (lima puluh) orang dan memperhitungkan jaga jarak paling kurang 1 (satu) meter antarpeserta Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 9, serta dapat diikuti peserta Kampanye melalui Media Sosial dan Media Daring;
Baca Juga: Kasus Hoaks Obat Herbal Covid-19, Hadi Pranoto Ingin Damai dengan Muannas
c. wajib menggunakan alat pelindung diri paling kurang berupa masker yang menutupi hidung
dan mulut hingga dagu;
d. menyediakan sarana sanitasi yang memadai pada tempat dilaksanakannya kegiatan paling
kurang berupa fasilitas cuci tangan dengan air mengalir dan sabun, dan/atau cairan antiseptik
berbasis alkohol (handsanitizer); dan
e. wajib mematuhi ketentuan mengenai status penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
pada daerah Pemilihan Serentak Lanjutan setempat yang ditetapkan oleh pemerintah daerah dan/atau Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus (Covid-19).