Mundur dari KPK, Yunarto: Nyagub Uda Febri Diansyah?

Siswanto Suara.Com
Kamis, 24 September 2020 | 16:33 WIB
Mundur dari KPK, Yunarto: Nyagub Uda Febri Diansyah?
Febri Diansyah berpose usai memberikan keterangan pers di gedung KPK, Jakarta, Kamis (26/12). [ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri belum tahu kenapa Febri Diansyah mundur. "Sejauh ini kami belum tahu yang menjadi alasannya," kata dia.

Dia mengatakan sesuai mekanisme internal KPK, pegawai yang mengundurkan diri harus menyampaikan secara tertulis satu bulan sebelumnya.

Sebelum masuk KPK, Febri Diansyah adalah aktivis Indonesia Corruption Watch. Dia resmi menjadi juru bicara KPK sejak 6 Desember 2016.

Pada 26 Desember 2019, tidak lama setelah Firli Bahuri dilantik sebagai ketua KPK, Diansyah Febri menyatakan tugasnya sebagai juru bicara KPK telah selesai dan memilih untuk fokus menjadi kepala biro humas KPK.

Febri Diansyah dalam laporan Antara, saat itu menjelaskan saat dilantik sebagai kabiro humas dan jubir KPK, aturan yang berlaku adalah Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2015 yang mengatur Kepala Biro Humas adalah sekaligus juga juru bicara KPK.

"Dalam konteks itulah saya melaksanakan tugas sebagai kepala biro humas dan juru bicara KPK, sampai akhirnya ada perubahan aturan pada tahun 2018 yang kemarin disebutkan oleh pimpinan, salah satunya juga dari usulan kami di biro humas agar ada pemisahan antara Juru Bicara dan Kepala Biro Humas, namun Pak Agus (Rahardjo) dan pimpinan lain masih menugaskan saya sebagai Juru Bicara KPK sekaligus sebagai Kepala Biro Humas," kata Febri Fiansyah ketika itu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI