Aturan Baru PKPU 13/2020 Dianggap Bawaslu Masih Kurang Garang

Kamis, 24 September 2020 | 16:29 WIB
Aturan Baru PKPU 13/2020 Dianggap Bawaslu Masih Kurang Garang
Komisioner Bawaslu Mochammad Afifuddin. [Suara.com/Stephanus Aranditio]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah memutuskan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 Tahun 2020 tentang Pilkada Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Non-alam Covid-19.

Meski mencantumkan sejumlah larangan-larangan anyar, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menilai PKPU tersebut belum terasa tegas dalam menindak pelanggaran terutama untuk protokol kesehatan.

PKPU 13/2020 diterbitkan pada 23 September 2020 dan otomatis mengubah PKPU 6/2020 jo PKPU 10/2020.

Komisioner Bawaslu, Mochammad Afifuddin mengatakan PKPU terbaru itu dibuat untuk menjawab beragam kritikan terhadap pelaksanaan tahapan pilkada yang masih mengabaikan protokol kesehatan.

Baca Juga: PSI Usul Bawa Paku Sendiri ke TPS, Epidemiolog: Lebih Baik Tunda Pilkada

Akan tetapi menurutnya, PKPU tersebut belum dirasa tegas.

"Terus terang saja undang-undang yang kami pakai kan memang sama (seperti sebelum pandemi), PKPU-nya menyesuaikan dengan protokol kesehatan, nah, banyak hal yang kami maunya progresif," kata Afif dalam sebuah webinar, Kamis (24/9/2020).

Kurang tegasnya peraturan yang dibuat lantaran terhadang dengan undang-undang yang sudah ada yakni Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Dalam UU tersebut masih mencantumkan aturan-aturan penyelenggaran pilkada dengan kondisi belum adanya pandemi.

"Kemudian mentok diundang-undangnya. Memang idealnya Perppu menggantikan itu. Tapi kan tidak juga (dibikin Perppu)," ucapnya.

Baca Juga: Diajak Istana Bergabung daripada Boikot Pilkada, FPI: Ogah!

Dengan kondisi seperti itu, Bawaslu pun mau tidak mau mengikuti segala peraturan yang tercantum dalam PKPU 13/2020.

"Paling tidak ini sudah menjadi guidance, aturan kampanye yang sifatnya bentuk lain juga enggak mungkin dilakukan berdasarkan PKPU yang baru keluar ini," tuturnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI