Aturan Baru PKPU 13/2020 Dianggap Bawaslu Masih Kurang Garang

Kamis, 24 September 2020 | 16:29 WIB
Aturan Baru PKPU 13/2020 Dianggap Bawaslu Masih Kurang Garang
Komisioner Bawaslu Mochammad Afifuddin. [Suara.com/Stephanus Aranditio]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah memutuskan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 Tahun 2020 tentang Pilkada Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Non-alam Covid-19.

Meski mencantumkan sejumlah larangan-larangan anyar, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menilai PKPU tersebut belum terasa tegas dalam menindak pelanggaran terutama untuk protokol kesehatan.

PKPU 13/2020 diterbitkan pada 23 September 2020 dan otomatis mengubah PKPU 6/2020 jo PKPU 10/2020.

Komisioner Bawaslu, Mochammad Afifuddin mengatakan PKPU terbaru itu dibuat untuk menjawab beragam kritikan terhadap pelaksanaan tahapan pilkada yang masih mengabaikan protokol kesehatan.

Akan tetapi menurutnya, PKPU tersebut belum dirasa tegas.

"Terus terang saja undang-undang yang kami pakai kan memang sama (seperti sebelum pandemi), PKPU-nya menyesuaikan dengan protokol kesehatan, nah, banyak hal yang kami maunya progresif," kata Afif dalam sebuah webinar, Kamis (24/9/2020).

Kurang tegasnya peraturan yang dibuat lantaran terhadang dengan undang-undang yang sudah ada yakni Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Dalam UU tersebut masih mencantumkan aturan-aturan penyelenggaran pilkada dengan kondisi belum adanya pandemi.

"Kemudian mentok diundang-undangnya. Memang idealnya Perppu menggantikan itu. Tapi kan tidak juga (dibikin Perppu)," ucapnya.

Baca Juga: PSI Usul Bawa Paku Sendiri ke TPS, Epidemiolog: Lebih Baik Tunda Pilkada

Dengan kondisi seperti itu, Bawaslu pun mau tidak mau mengikuti segala peraturan yang tercantum dalam PKPU 13/2020.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI