Tak Sediakan Cuci Tangan, Sejumlah Rumah Makan di Sunter Disegel Pak Lurah

Kamis, 24 September 2020 | 15:23 WIB
Tak Sediakan Cuci Tangan, Sejumlah Rumah Makan di Sunter Disegel Pak Lurah
Salah satu rumah makan yang disegel aparat. (Antara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Peraturan lainnya, yakni Pergub DKI Jakarta Nomor 79 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian corona virus disease 2019 (COVID-19).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI