Tak Sediakan Cuci Tangan, Sejumlah Rumah Makan di Sunter Disegel Pak Lurah

Kamis, 24 September 2020 | 15:23 WIB
Tak Sediakan Cuci Tangan, Sejumlah Rumah Makan di Sunter Disegel Pak Lurah
Salah satu rumah makan yang disegel aparat. (Antara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah Kelurahan Sunter Agung, Tanjung Priok, Jakarta Utara menyegel lima tempat usaha karena melanggar aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) Jakarta.

"Hari ini tiga tempat kami segel. Sementara kemarin sudah dua tempat yang disegel," kata Lurah Sunter Agung, Danang Wijanarko di Jakarta, Kamis (24/9/2020).

Danang menjelaskan kegiatan penertiban itu cukup masif bersama Satpol PP karena dianggap melanggar protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah.

"Jangan sampai masih ada tempat usaha yang melanggar aturan," harap Danang.

Baca Juga: Viral Kerumunan Pelamar di Pabrik Boneka Sragen, Pemkab Beri Peringatan

Danang menegaskan tidak ada lagi imbauan kepada pemilik usaha, karena PSBB di Jakarta bukan pertama kali dilakukan. Sehingga, tidak ada lagi alasan jika semua protokol kesehatan diabaikan oleh pemilik tempat usaha.

"Jika ingin stiker segel dibuka kembali, segera lengkap semua syarat seperti menyediakan tempat cuci tangan, gunakan pengukur suhu dan tetap menjaga jarak," imbau Danang.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Tanjung Priok Evita menyatakan tiga tempat usaha yang ditutup pada Kamis siang yakni dua rumah makan dan satu tempat pangkas rambut.

"Rumah makan masih menyediakan fasilitas untuk makan di tempat, serta tidak ada tempat cuci tangan. Sementara Barbershop belum diperbolehkan dibuka saat PSBB Jakarta," jelas Evita.

Penutupan itu dilakukan sementara selama tiga hari ke depan. Tempat usaha bisa beroperasi kembali sudah memenuhi protokol kesehatan yang ditetapkan.

Baca Juga: Seminggu PSBM di Tampan, Sudah 1.160 Warga Terjaring Razia

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 88 tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Menangani COVID-19 di Provinsi DKI Jakarta.

Peraturan lainnya, yakni Pergub DKI Jakarta Nomor 79 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian corona virus disease 2019 (COVID-19).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI