Klaster Pendidikan Dicabut dari RUU Cipta Kerja, Ini Kata Kemendikbud

Kamis, 24 September 2020 | 15:15 WIB
Klaster Pendidikan Dicabut dari RUU Cipta Kerja, Ini Kata Kemendikbud
Gedung Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. (Istimewa)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) merespon keputusan Pemerintah dan DPR yang mengeluarkan Klaster Pendidikan dan Kebudayaan dari Omnibus Law Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja.

Dirjen Pendidikan Tinggi (Dikti) Kemendikbud, Nizam mengatakan Panitia Kerja (Panja) RUU Cipta Kerja telah setuju mencabut empat pasal klaster pendidikan.

"Panja setuju pasal 68,69,70,71 dicabut dari pembahasan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja," kata Nizam saat dihubungi Suara.com, Kamis (24/9/2020).

Dia menjelaskan, penataan pendidikan nasional selanjutnya akan dibahas dalam Revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).

Baca Juga: Pemerintah dan DPR Cabut Klaster Pendidikan dari RUU Cipta Kerja

"(Pertimbangannya) sesuai amanah UUD, pendidikan sebagai public goods tentu memerlukan penataan tersendiri yang lebih komprehensif lewat RUU Sisdiknas," jelasnya.

Diketahui awalnya, dalam RUU Cipta Kerja pemerintah mengusulkan mengubah, menghapus, atau menetapkan pengaturan baru beberapa ketentuan yang ada dalam UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

Kemudian juga UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen serta UU Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran.

Rencana ini mendapatkan penolakan dari Aliansi Organisasi Pendidikan karena dinilai akan memasukan pendidikan dan kebudayaan dalam rezim investasi dan kegiatan berusaha.

"Hal ini telah menggeser politik hukum pendidikan menjadi rezim perizinan berusaha melalui penggunaan terminologi izin berusaha pada sektor pendidikan, yang sesungguhnya tidak berorientasi laba," kata Sekretaris Lembaga Pendidikan Ma’arif Nahdlatul Ulama Harianto Oghie dalam konferensi pers, Selasa (22/9/2020).

Baca Juga: 15 Poin Substansi RUU Omnibus Law Telah Disepakati

Aliansi ini terdiri dari Majelis Pendidikan Tinggi dan Penelitian Pengembangan (Diktilitbang) PP Muhammadiyah, Majelis Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) PP Muhammadiyah, LP Ma'arif NU PBNU, NU Circle, Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah.

Kemudian Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (APTISI), Persatuan Keluarga Besar Taman Siswa (PKBTS), Majelis Wali Amanat Universitas Djuanda Bogor.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI