Suara.com - Jaksa Agung ST Burhanuddin mengklaim tidak pernah mengintervensi terhadap penyidik dalam penanganan kasus Jaksa Pinangki dan Djoko Tjandara. Hal itu ia tegaskan menanggapi namanya yang masuk dalam action plan milik jaksa Pinangki.
Burhanuddin berujar dirinya jurstru yang meminta agar penanganan kasus Pinangki dilakukan transparan.
"Saya sebagai klarifikasi, yang pertama bahwa kami menangani perkara Pinangki secara terbuka dan saya tidak pernah menyampaikan apapun dengan penyidik. Lakukan secara terbuka," kata Burhanuddin dalam rapat dengan Komisi III DPR, Kamis (24/9/2020).
Terkait namanya yang masuk dalam action plan milik terdakwa Pinangki untuk kepengurusan fatwa Mahkamah Agung, Burhanuddin enggan ambil pusing.
"Bahkan untuk dakwaan pun yang menyebut nama saya, saya tidak pernah peduli. Silakan, terbuka kami untuk dilakukan penyidikan. Dan teman-teman udah melakukan itu," kata Burhanuddin.
Diakui Kejagung
Sebelumnya, Kejaksaan Agung membenarkan ihwal nama Jaksa Agung ST Buhanuddin yang ikut masuk dalam action plan Jaksa Pinangki terkait kepengurusan fatwa MA agar Djoko Tjandra bisa lolos eksekusi kasus hak tagih atau cassie Bank Bali.
Burhanuddin tidak sendirian, dalam action plan tercantum juga nama mantan Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali.
Masing-masing dari kedua namanya di action plan ditulis dengan inisial BR dan HA.
Baca Juga: Inisial BR di Action Plan Pinangki, Jampidsus: Itu Pak Jaksa Agung Saya
"Betul pak nama besar sudah disebutkan dalam surat dakwaan di sana disebutkan bahwa inisial BR adalah Pak Burhanudin itu adalah pak jaksa agung saya," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Ali Mukartono dalam rapat dengan Komisi III DPR, Kamis (24/9/2020).