Suara.com - Publik tengah dibuat heran oleh cerita salah seorang pria yang ikut terjaring razia masker saat berada di dalam rumahnya sendiri.
Pria tersebut mengaku terkejut saat petugas mendatangi dan menilangnya lantaran tidak mengenakan masker. Padahal, ia berada di dalam ruangan dan baru hendak menghidupkan televisi.
Cerita pria bernasib malang tersebut dibagikan oleh pemilik akun Twitter @Hanumrosyida, Rabu (23/9/2020).
Hanum Rosyida dalam cuitannya mengunggah foto tangkapan layar Surat Bukti Pengamanan milik kawan yang dipanggilnya Jeje.
Baca Juga: Pria Gondrong yang Tabrak Satpol PP Bertingkah Aneh saat Ditangkap
Disana tertulis bahwa kejadian tersebut terjadi di daerah Surodinawan, Mojokerto, pada Rabu (23/9/2020).
"Adeknya temenku di dalam rumah kena razia masker. Ini bukan ngetawain adeknya, tapi petugas yang gak masuk akal sih," tulis Hanum.
Lebih lanjut lagi, Hanum Rosyida juga mengunggah foto tangkapan layar percakapannya dengan korban razia masker tersebut.
Menurut penuturan Jeje, ia terjaring razia masker saat akan menonton televisi. Kebetulan, rumahnya di depan jalan raya dan ruangan tempat ia berada tampak dari luar.
Selain itu, Jeje pun mengaku bahwa ia juga dikenai denda sebesar Rp 25.000 dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) miliknya disita.
Baca Juga: Tabrak Satpol PP, Pengendara Ini Justru Tantang Dirinya untuk Ditembak
Kejadian ini sontak menjadi bahan perbincangan warganet. Hingga artikel ini dibuat, cerita yang dikabarkan oleh akun Twitter @hanumrosyida tersebut telah diretweets sebanyak 1.600 kali dan disukai oleh lebih dari 2.600 pengguna Twitter.
Tidak hanya itu saja, ratusan komentar dari warganet juga ikut membanjiri unggahan ini. Beberapa dari mereka mengaku heran kenapa kejadian ini bisa terjadi.
"Ternyata ada yang speak up. Temenku juga sama kemarin itu, siang lagi masak di dapur di salah satu ruko di Surodinawan. Eh pak polisi dengan santainya nyelonong ke belakang, karena ibu-ibu kan takut lah. Ikut aja disuruh naik truk, KTP disita, pulang naik becak," ujar akun @goessal dengan emotikon tertawa.
"Lha petugasnya masuk ke rumah rumah gitu? Kok aneh," balas @Susmex******.
"Ini mah kalau gue yang kena razia, gue adu bacot sama petugasnya. Tidak ada aturan kalau di dalam rumah tidak pakai masker masih kena razia," sahut @ariearnanda.
Untuk diketahui, Hanum Rosyida dalam akhir cuitannya juga menambahkan peraturan terkait kewajiban menggunakan masker.
Menurut Peraturan Walikota Mojokerto Nomor 55 Tahun 2020 Pasal 48 Ayat (3), wajib menggunakan masker pada saat di luar rumah, pada tempat umum, atau fasilitas umum selama penerapan tatanan normal baru.
Adapun sanksi bagi yang melanggar adalah kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum atau denda administratif sebesar Rp 200.0000.