Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat bicara terkait pengunduran diri Febri Diansyah sebagai Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebut belum mengetahui alasan mantan Jubir KPK era pimpinan KPK Agus Rahardjo Cs, mengundurkan diri.
Meski begitu, Ali mengatakan surat mundurnya Febri sudah diterima di meja Biro Sumber Daya Manusia KPK.
"Informasi yang saya terima, Biro SDM telah menerima surat pengunduran diri yang bersangkutan (Febri Diansyah). Namun sejauh ini kami belum tahu yang menjadi alasannya," ucap Ali saat dikonfirmasi, Kamis (24/9/2020).
Baca Juga: Febri Diansyah Mundur dari KPK, Ketua Wadah Pegawai: Saya Sedih
Menurut Ali, sesuai mekanisme di internal KPK, pegawai yang mengundurkan diri harus menyampaikan secara tertulis satu bulan sebelumnya.
Kabar pengunduran Febri itu dibenarkan oleh Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Poernomo ketika dihubungi Suara.com.
Yudi mengaku bersedih ketika mendengar Febri mau mundur dari jabatan struktural lembaga antirasuah itu.
"Saya sedih mas Febri menyatakan sikapnya mengundurkan diri dari KPK," kata Yudi.
Namun, Yudi mengaku tak bisa menyampaikan alasan mantan Juru Bicara KPK era pimpinan KPK Agus Rahardjo Cs itu mengundurkan diri.
Baca Juga: 12 Jabatan Struktural KPK Didominasi Unsur Polri, Ini Daftarnya
"Untuk lebih lengkapnya bisa ditanyakan ke mas febri," ucap Yudi.