Firli Masih Jabat Ketua KPK Meski Divonis Bersalah, MAKI Kecewa!

Kamis, 24 September 2020 | 13:46 WIB
Firli Masih Jabat Ketua KPK Meski Divonis Bersalah, MAKI Kecewa!
Ketua KPK Firli Bahuri menggunakan helikopter mewah saat perjalanan dari Palembang ke Baturaja, Sumatra Selatan, Sabtu (20-6-2020). ANTARA/HO-MAKI
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Dalam putusan di sidang etik ini, Dewas KPK memjatuhkan sanksi ringan berupa terguran tertulis terhadap Firli. 

"Menghukum terperiksa dengan sanksi ringan berupa teguran tertulis 2 yaitu agar terperiksa tidak mengulangi lagi perbuatannya dan agar terperiksa sebagai ketua Komisi Pemberantasan Korupsi senantiasa menjaga sikap dan perilaku dengan menaati larangan dan kewajiban yang diatur dalam kode etik dan pedoman perilaku komisi pemberantasan Korupsi," ujar Tumpak.

Tak Jadi Teladan

Sementara, Majelis etik Albertina Ho membacakan terkait hal memberatkan terhadap Filri tidak menyadari pelanggaran yang telah dilakukan.

"Terperiksa sebagai ketua KPK yang seharusnya menjadi teladan malah melakukan hal yang sebaliknya," ucap Albertina.

Untuk hal meringankan, Firli belum pernah dihukum akibat pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku, terperiksa koperatif sehingga memperlancar jalannya persidangan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI