Suara.com - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) merasa kecewa dengan putusan Dewas KPK yang hanya menjatuhkan sanksi ringan atau surat teguran tertulis kepada Ketua KPK Firli Bahuri.
Sanksi ringan itu diberikan setelah Dewas KPK menyatakan bersalah Firli melanggar etik sebagai pimpinan lembaga antirasuah terkait penggunaan helikopter mewah.
"Dulu permintaan saya waktu jadi saksi kan meminta pak Firli digeser dari ketua KPK menjadi wakil ketua KPK. Dan itu tadi belum dipenuhi, saya juga sebenarnya sedikit kecewa," kata Kordinator MAKI Boyamin Saiman di Gedung KPK Lama C1, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (24/9/2020).
Meski begitu, Boyamin tetap menghormati segala keputusan Dewas KPK atas semua pertimbangan dalam memutus bersalah Firli berkaitan dengan penggunaan helikopter mewah ketika melakukan kunjungan dari Palembang ke Baturaja.
Baca Juga: Ketua KPK Firli Bahuri Divonis Bersalah, Pakai Helikopter Mewah
"Karena apapun, dengan putusan pak Firli di SP 2, Surat teguran istilahnya kedua itu kan artinya cukup lumayan berat bagi pak Firli, menurut saya. Karena habis ini pak Firli seperti tadi mengatakan, minta maaf dan tidak akan mengulangi, itu artinya kan malah lebih berat bagi pak Firli," ucap Boyamin.
Menurut Boyamin, setelah Firli diputus bersalah. Maka, ke depannya sampai akhir jabatannya nanti akan tidak mengulangi perbuatan yang melanggar kode etik dalam internal KPK.
"Setidaknya pak Firli sampai kalau toh sampai akhir masa jabatan, tidak akan lagi bergaya hidup mewah. Dan akan memberikan ketauladanan dalam melakukan tugas dan kewenangan nya di KPK," tutup Boyamin.
Vonis Ringan
Ketua Dewas KPK Tumpak Hotorongan telah memvonis Firli bersalah karena menggunakan fasilitas mewah terkait penggunaan helikopter.
Baca Juga: Sidang Etik Helikopter Mewah, Ketua KPK Firli Bahuri Divonis Bersalah
"Menyatakan terperiksa bersalah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku tidak mengindahkan kewajiban menyadari sepenuhnya bahwa seluruh sikap dan tindakannya selalu melekat dalam kapasitasnya sebagai insan komisi dan menunjukkan keteladanan dalam tindakan dan perilaku sehari-hari," kata Tumpak .
Dalam putusan di sidang etik ini, Dewas KPK memjatuhkan sanksi ringan berupa terguran tertulis terhadap Firli.
"Menghukum terperiksa dengan sanksi ringan berupa teguran tertulis 2 yaitu agar terperiksa tidak mengulangi lagi perbuatannya dan agar terperiksa sebagai ketua Komisi Pemberantasan Korupsi senantiasa menjaga sikap dan perilaku dengan menaati larangan dan kewajiban yang diatur dalam kode etik dan pedoman perilaku komisi pemberantasan Korupsi," ujar Tumpak.
Tak Jadi Teladan
Sementara, Majelis etik Albertina Ho membacakan terkait hal memberatkan terhadap Filri tidak menyadari pelanggaran yang telah dilakukan.
"Terperiksa sebagai ketua KPK yang seharusnya menjadi teladan malah melakukan hal yang sebaliknya," ucap Albertina.
Untuk hal meringankan, Firli belum pernah dihukum akibat pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku, terperiksa koperatif sehingga memperlancar jalannya persidangan.