Suara.com - Didin Tulus, seorang pegiat literasi asal Bandung, Jawa Barat baru saja menjalani pemeriksaan di Polrestabes Bandung pada Jumat (18/09/2020) atas dugaan pelanggaran UU ITE.
Melalui akun Facebooknya, Didin menceritakan jalannya pemeriksaan tersebut, termasuk asal-usul mengapa ia bisa terjerat UU ITE.
"Hari ini, dengan itikad baik walaupun dengan perasaan takut, waswas dan tanpa uang, saya sudah memenuhi undangan pihak kepolisian untuk wawancara atas laporan yang diduga melanggar Undang-Undang ITE yang menimpa saya," tulis Didin Tulus membuka ceritanya.
Ia mengaku pemeriksaan dari pihak kepolisian terhadapnya berlangsung selama 6 jam mulai dari pukul 10.00-16.00.
Pemeriksaan itu, lanjut Didin, didasari atas komentarnya di salah satu teman Facebook yang dianggap melanggar UU ITE.

"Sebenarnya saya hanya ingin menyampaikan isi hati saya tentang kondisi ekonomi saya yang morat-marit, ditambah dengan kondisi kesehatan anak saya yang membutuhkan biaya pegobatan tidak sedikit," ungkapnya.
Tidak cukup sampai di situ, Didin mengaku sedang dalam masa sulit lantaran dibebani pihak sekolah yang mengharuskan anaknya membeli sejumlah buku pelajaran.
"Apalagi di masa pandemik ini, buku yang dimaksud digunakan untuk pembelajaran daring," sambungnya lagi.
Didin menegaskan, curhatannya di kolom komentar temannya itu murni hanya untuk bercurah hati dan sama sekali tidak bermaksud mencemarkan nama baik pihak tertentu.
Baca Juga: KPU Tetapkan Nomor Urut Paslon Pilkada Kabupaten Bandung
"Di luar dugaan, ternyata komentar status saya itu di-tag/diteruskan ke orang yang tidak ada hubungannya dengan situasi yang sebenarnya saya alami, dengan menjadikan saya sebagai terlapor ke pihak kepolisian," imbuh Didin.