Perantara Pinangki-Djoko Foto dengan Ma'ruf Amin, Ini Kata Jubir Wapres

Kamis, 24 September 2020 | 11:37 WIB
Perantara Pinangki-Djoko Foto dengan Ma'ruf Amin, Ini Kata Jubir Wapres
Perantara jaksa Pinangki - Djoko Tjandra foto dengan Ma'ruf Amin. (istimewa)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Foto lama Rahmat seorang pria yang menjadi perantara antara jaksa Pinangki Sirna Malassari dengan terpidana kasus korupsi hak tagih Bank Bali Djoko Tjandra kembali muncul.

Foto tersebut menunjukkan Rahmat tengah bersama Wakil Presiden Ma'ruf Amin. Terdapat tiga foto yang menunjukkan Rahmat dengan aktivitas yang berbeda.

Foto pertama memperlihatkan dirinya bersama Pinangki dan pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking.

Foto kedua ia tengah berpose di sebuah bingkai foto, dan foto ketiga ia tengah bertemu dengan Ma'ruf Amin.

Baca Juga: Kuasa Hukum Pinangki Bantah Kliennya Terima 500 Ribu USD dari Djoko Tjandra

Juru bicara Ma'ruf, Masduki Baidlowi mengaku tidak tahu kapan pertemuan itu terjadi.

"Ya saya juga enggak tahu kapan kejadiannya, tapi diperkirakan saat kampanye kali ya," kata Masduki saat dikonfirmasi, Kamis (24/9/2020).

Masduki juga tidak memahami persis apakah Ma'ruf Amin benar mengenali Rahmat atau hanya sekedar pertemuan sepintas saja.

Sebab menurutnya bisa saja pertemuan itu terjadi di saat kampanye. Di mana Ma'ruf masih senantiasa bertemu dengan banyak orang yang bahkan tidak dikenalinya.

"Ya kan ciri kyai itu kan menerima siapa saja. Tapi kan saya enggak tahu persis. Tapi ciri kiyai itu enggak pernah menolak tamu apalagi masa kampanye, ya, menerima dengan baik. Kemungkinan gitu saja," ujar Masduki.

Baca Juga: Ekspresi Jaksa Pinangki usai Jalani Sidang Perdana

Sebelumnya nama Rahmat muncul dalam persidangan perdana Jaksa Pinangki. Nama Rahmat disebut sebagai pihak penyambung antara Pinangki dengan Djoko Tjandra.

Kala itu Pinangki melakukan pertemuan dengan Rahmat dan Anita untuk melancarkan rencananya yakni membantu Djoko Tjandra masuk ke Indonesia tanpa menimbulkan ancaman pidana.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI