Suara.com - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Ditipidum) Bareskrim Polri kembali memeriksa sejumlah saksi dan ahli terkait kasus kebakaran Gedung Kejaksaan Agung RI, pada Kamis (24/9/2020) hari ini.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo mengatakan ada tujuh saksi yang akan diperiksa oleh penyidik pada siang ini sekira pukul 13.00 WIB. Salah satu saksi yang diperiksa yakni Jaksa yang di Kejaksaan Agung RI.
"Tujuh orang saksi terdiri dari pihak swasta, pekerja, cleaning service, ASN dan Jaksa di Kejaksaan Agung," kata Sambo kepada wartawan, Kamis (24/9/2020).
Selain memeriksa saksi, Sambo mengatakan, penyidik juga akan memeriksa enam ahli. Mereka merupakan ahli Puslabfor, ahli kebakaran, hingga ahli hukum pidana.
Baca Juga: Staf hingga PNS Diperiksa Polisi Terkait Kebakaran Gedung Kejaksaan Agung
"Enam orang ahli terdiri dari ahli Puslabfor, ahli Kebakaran dari IPB dan UI, ahli Hukum Pidana dari UI, Usakti dan UMJ," ujarnya.
Sebelumnya penyidik Ditipidum Bareskrim Polri telah memeriksa sebanyak 29 saksi terkait kasus kebakaran Gedung Kejaksaan Agung RI.
Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Awi Setiyono ketika itu mengatakan bahwa pemeriksaan terhadap puluhan saksi tersebut berlangsung selama dua hari. Pada Senin (21/9) penyidik memeriksa sebanyak 12 saksi dan Selasa (22/9) kembali memeriksa 17 saksi.
"Jadi total saksi hari kemarin dan hari ini diperiksa oleh penyidik sebanyak 29 orang saksi," kata Awi di Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (22/9).
Awi mengemukakan, 12 saksi yang diperiksa diawal merupakan pramubakti, tukang, dan cleaning servis. Sedangkan, 17 saksi yang diperiksa selanjutnya merupakan staf Kejaksaan Agung, keamanan dalam (Kamdal) Kejaksaan Agung, hingga pegawai negeri sipil (PNS) Kejaksaan Agung.
Baca Juga: Hari Ini Bareskrim Periksa 12 Saksi Kasus Kebakaran Gedung Kejaksaan Agung
Di sisi lain Awi menyampaikan, bahwa penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti yang telah diamankan di lokasi kebakaran oleh Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri. Sekaligus, kata dia, melayangkan surat permohonan penetapan persetujuan penyitaan barang bukti tersebut kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.