Siang Ini, PN Jaksel Kembali Gelar Sidang Penembakan Mahasiswa Kendari

Kamis, 24 September 2020 | 10:26 WIB
Siang Ini, PN Jaksel Kembali Gelar Sidang Penembakan Mahasiswa Kendari
Situasi sidang kasus penembakan dua mahasiswa UHO yang digelar di PN Jakarta Selatan. (Suara.com/Arga).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Atas kejadian tersebut, Brigadir Abdul Malik resmi menyandang status tersangka seusai kedapatan membawa senjata api jenis HS saat bertugas. Sementara, hasil uji balistik selongsong peluru yang ditemukan sangat identik dengan senjata yang dibawa oleh Brigadir AM.

Atas perbuatannya, Abdul Malik didakwa dengan pasal berbeda. Pertama, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, subsidair Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, atau Pasal 360 ayat 2 KUHP.

Dalam Pasal 338 KUHP, dia terancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI