Suara.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan atas terdakwa Brigadir Abdul Malik, dalam kasus penembakan yang menewaskan dua mahasiswa Universitas Halu Oleo (UHO) bernama Immawan Randi dan La Ode Yusuf, Kamis (24/9/2020).
Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi itu rencananya akan berlangsung pada pukul 13.00 WIB.
"Rencananya siang ini dengan agenda pemeriksaan saksi," ungkap Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Haruno kepada Suara.com.
Pada persidangan Kamis (10/9/2020) lalu saksi Ipda Sakti Tangke Londok mengatakan, dia mendapat tugas shift malam saat demo berlangsung. Dia bertugas menyisir lokasi demo yang berada di Gedung DPRD Sulawesi Tenggara pada malam hari.
Baca Juga: Bantah TNI, Ini Kronologi Penembakan Pendeta Yeremia Versi OPM
Sakti menuturkan, dia sempat menemukan sepasang suami istri pada malam itu. Kata dia, perempuan itu mengalami luka karena terkena tertembak.
"Karena pada malam itu salah satu orang melapor ke polres bahwa istrinya terkena proyektil, kemudian melapor ke polres korban dibawa ke RS," kata Sakti.
"Saya dengar korban terkena proyektil. Saat itu kami mencoba olah TKP, namun korban sudah nggak ada. Dan salah satu peluru yang saya ambil, berdasarkan laporan suaminya cuma satu orang yang dibawa ke RS saat itu, dan dilakukan operasi pengambilan proyektil," jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, dua mahasiswa Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari Sulawesi Tenggara meninggal tertembak peluru yang diduga berasal dari tembakan aparat kepolisian setempat.
Korban meninggal bernama Immawan Randi mahasiswa Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan UHO dan La Ode Yusuf Badawi tewas akibat luka tembak dan pukulan di kepala.
Baca Juga: Pesta Berakhir Tragedi, Penembakan Massal di Rochester, 2 Orang Tewas
Randi tewas tertembak saat bentrokan terjadi di gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Kamis, 26 September 2019 lalu. Sementara Yusuf sempat kritis dan akhirnya meninggal, Jumat (27/9/2019) subuh.
Atas kejadian tersebut, Brigadir Abdul Malik resmi menyandang status tersangka seusai kedapatan membawa senjata api jenis HS saat bertugas. Sementara, hasil uji balistik selongsong peluru yang ditemukan sangat identik dengan senjata yang dibawa oleh Brigadir AM.
Atas perbuatannya, Abdul Malik didakwa dengan pasal berbeda. Pertama, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, subsidair Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, atau Pasal 360 ayat 2 KUHP.
Dalam Pasal 338 KUHP, dia terancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun.