Ada Undang-Undang yang Lemahkan KPK, Novel Baswedan Minta Perlindungan MK

Kamis, 24 September 2020 | 09:17 WIB
Ada Undang-Undang yang Lemahkan KPK, Novel Baswedan Minta Perlindungan MK
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan tiba di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (22/2).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan baru-baru ini memberi kesaksiannya pada sidang Judicial Review UU KPK.

Melalui akun Twitternya @nazaqistsha, Novel mengabarkan kesaksiannya itu kepada masyarakat luas.

"Alhamdulillah, tadi pagi saya telah memberikan keterangan sebagai saksi di MK pada sidang Judicial Review UU KPK," tulis Novel mengawali kicauannya, Rabu (23/09/2020).

Menurut Novel, UU No.19 Tahun 2019 tentang "PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 2OO2 TENTANG KOMISI PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI" benar-benar telah melemahkan KPK.

Baca Juga: Lewat Daring, KPK Lelang Mobil hingga Perhiasan Milik Akil Mochtar Besok

Atas pelemahan KPK itu, Novel berharap banyak kepada Mahkamah Konstitusi (MK) agar bisa menyelamatkan lembaga pemberantas korupsi tersebut.

Tangkapan layar kicauan Novel Baswedan. (Twitter/@nazaqistsha).
Tangkapan layar kicauan Novel Baswedan. (Twitter/@nazaqistsha).

"Semoga MK sebagai benteng terakhir penjaga konstitusi bisa membatalkan pelemahan KPK. Demi kepentingan bangsa," sambung Novel.

Kicauan Novel itu pun langsung disambut hangat oleh warganet yang turut memberikan argumentasinya masing-masing.

"KPK harus fokus pada big fish dan perubahan sistem birokrasi yang korup akibat remunerasi rendah, inefisiensi anggaran, mafia penyedia jasa, oknum pemeras aph, mafia anggaran politik, jual beli jabatan, organisasi terlalu gemuk," tulis @TriBi***

"Gimana @KPK_RI bisa dikuatkan oleh @officialMKRI, faktanya dalam senyap dan tempo sesingkat-singkatnya UU yang mengatur aturan main MK direvisi sesuai keinginan rezim. Upaya Pengkebirian sedang dan akan terus dilakukan terhadap lembaga negara yang tak sejalan," kata @assultan*** yang juga ditujukan kepada Said Didu.

Baca Juga: Jelang Sidang Etik, MAKI Berharap Firli Turun Jabatan Jadi Wakil Ketua KPK

Sebagaimana diketahui, poin yang bisa melemahkan KPK dalam UU No.19 tahun 2019 itu antara lain:

Pasal 29 poin e yang berbunyi, "Untuk dapat diangkat sebagai Pimpinan KPK, harus memenuhi persyaratan berusia paling rendah 50 tahun dan paling tinggi 65 tahun pada proses pemilihan."

Selain itu, ada pula aturan soal Dewan Pengawas yang lebih berkuasa daripada Pimpinan KPK.

Akan tetapi, syarat menjadi Pimpinan KPK lebih berat dibanding Dewan Pengawas, misal: berijazah sarjana hukum atau sarjana lain yang memiliki keahlian dan pengalaman paling sedikit 15 tahun dalam bidang hukum, ekonomi, keuangan atau perbankan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI