Lecehkan Wanita saat Rapid Tes, Eko 'Raib' saat Kamar Kos Digerebek Polisi

Kamis, 24 September 2020 | 07:05 WIB
Lecehkan Wanita saat Rapid Tes, Eko 'Raib' saat Kamar Kos Digerebek Polisi
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus. (Suara.com/M Yasir).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Eko Firstson YS, petugas tes cepat alias rapid test yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan dan penipuan di Bandara Soerkarno-Hatta terbilang licin karena belum bisa tertangkap.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Yusri Yunus mengatakan, tersangka berhasil melarikan diri saat petugas menggerebek indekosnya.

"Kami mengecek ke tempat kosnya sampai sekarang enggak ada. Mudah-mudahan secepatnya, sekarang tim sudah bergerak untuk melakukan penangkapan terhadap saudara EF (Eko Firstson)," kata seperti dikutip dari Antara, Kamis (24/9/2020).

Yusri mengatakan Eko ditetapkan sebagai tersangka atas perkara penipuan terhadap seorang perempuan berinisial LHI.

Baca Juga: Petugas Medis yang Berbuat Cabul di Bandara Dustai Hasil Rapid Tes Korban

"Saudara EF ini yang merupakan oknum tenaga kesehatan pada saat melakukan rapid test, yang memang kita persangkaan di sini Pasal 378 KUHP tentang penipuan," tambahnya.

Sedangkan terkait kasus dugaan pelecehan yang juga dilakukannya LHI, pihak Kepolisian masih menyelidiki dan mengumpulkan alat bukti.

"Untuk kasus pelecehannya masih kita selidiki," katanya.

Yusri mengatakan PT Kimia Farma selaku penanggung jawab aktivitas tes cepat di Bandara Soetta juga sudah memberhentikan Eko dari pekerjaannya sebagai petugas tes cepat di Bandara Soetta.

"Yang bersangkutan sudah dibebastugaskan oleh PT Kimia Farma," kata Yusri.

Baca Juga: 6 Fakta Baru Kasus Pelecehan Seksual Oknum Medis di Bandara Soetta

Kasus ini diketahui publik dan menjadi viral saat pengguna Twitter dengan akun "@listongs" mengaku menjadi korban pelecehan saat menjalani tes cepat di Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten.

Awalnya, petugas tes cepat berinisial Eko mengatakan hasil tes cepat LHI adalah reaktif. Kemudian oknum tersebut menawarkan untuk mengubah hasil tes cepat LHI dengan bayaran Rp 1,4 juta.

Namun setelah menyanggupi dan mentransfer uang sebesar Rp1,4 juta, LHI juga mengaku mengalami pelecehan oleh tersangka.

Selanjutnya, LHI menuliskan kejadian yang dialaminya dalam sebuah utas di media sosial. Utas tersebut kemudian menjadi ramai diperbincangkan publik, bahkan polisi bergerak untuk mengklarifikasi kabar viral tersebut.

Polres Bandara Soetta bahkan memberangkatkan tiga personelnya ke Bali untuk bertemu langsung dengan LHI yang tengah berada di Bali untuk dimintai keterangan dan dibuatkan laporan polisi.

REKOMENDASI

TERKINI