Tokoh dan Lembaga Minta Pilkada 2020 Ditunda, dari JK hingga Komnas HAM

Rifan Aditya Suara.Com
Rabu, 23 September 2020 | 22:38 WIB
Tokoh dan Lembaga Minta Pilkada 2020 Ditunda, dari JK hingga Komnas HAM
Pilkada Serempak 2020
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah dan penyelenggara pemilu menyatakan tetap melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak pada 9 Desember 2020. Padahal tokoh dan sejumlah lembaga meminta Pilkada 2020 ditunda.

Berbagai pihak menanggapi pelaksanaan pilkada yang akan dilaksanakan pada masa pandemi virus corona ini. Mereka menilai bahwa pilkada serentak ini bisa saja menjadi tempat penyebaran virus Covid-19.

Mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) menyarankan KPU untuk menunda Pilkada 2020 jika penerapan protokol kesehatan sulit dilakukan.

JK menilai, apabila sulit diterapkan, pilkada bisa membuat klaster baru penyebaran virus Covid-19.

Baca Juga: Istana Respons Maklumat FPI Cs: Mending Gabung daripada Boikot Pilkada

“Kalau terjadi pelanggaran syarat-syarat, diharapkan dipertimbangkan lagi waktunya. Mungkin sampai beberapa bulan, sampai vaksin Covid-19 ditemukan,” jelasnya.

Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil juga mengkhawatirkan protokol kesehatan yang akan dilakukan.

“Jika tidak bisa memastikan protokol kesehatan akan dipenuhi secara ketat, maka kami akan mendesak agar tahapan Pilkada 2020 ditunda supaya tidak terjadi penyebaran Covid-19,” jelasnya.

Dalam rilis resminya, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mengatakan: “Meminta kepada KPU, pemerintah, dan DPR untuk menunda pelaksanaan tahapan pilkada serentak tahun 2020 hingga darurat kesehatan terlewati. Pelaksanaan pilkada, sungguh pun dengan protokol kesehatan yang diperketat, sulit terhindar dari konsentrasi orang dalam jumlah banyak dalam seluruh tahapannya.”

Pesta demokrasi identik dengan mobilitasi massa, sehingga akan sulit mencegah kerumunan meski sudah menerapkan protokol kesehatan. Karena itu, PBNU meminta KPU, pemerintah, dan DPR untuk menunda Pilkada 2020.

Baca Juga: Jokowi Enggan Tunda Pilkada 2020, FPI: Semoga Dibalas Allah SWT

Anwar Abbas, Sekjen Majelis Ulama Indonesia, juga meminta penyelenggara pemilu dan pemerintah untuk mempertimbangkan pelaksanaan pilkada secara baik dan lebih matang lagi.

“Pelanggaran besar-besaran yang terjadi pada tanggal 4 sampai 6 September 2020 itu ketika pendaftaran bakal calon. Itu terlihat kita semua gagap terkait pelaksanaan pilkada dan kepatuhan pada protokol kesehatan. Kegagapan itu juga tidak diimbangi dengan sanksi yang tegas kepada para elit politik yang melanggar,” kata Titi Anggraini, Anggota Dewan Pembina Perludem.

Titi juga menilai pilkada serentak ini akan berdampak pada naiknya angka golput. Pemilih bisa saja tidak menggunakan hak pilihnya karena dirasa tidak aman jika datang ke tempat pemungutan suara. Hal ini diketahui berdasarkan hasil dari berbagai survei yang telah dilakukan.

Bukan hanya masyarakat sipil saja, ormas keagamaan seperti Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, dan Konferensi Waligereja juga meminta agar Pilkada 2020 yang akan dilaksanakan pada masa pandemi ini ditunda.

Tanggapan-tanggapan mengenai penundaan Pilkada 2020 juga didukung oleh Undang-undang dan Perppu yang berlaku.

Komnas HAM meminta pemerintah untuk menunda Pilkada 2020. Hal itu disampaikan oleh Ketua Tim Pemantauan Pemilu Daerah Komnas HAM Tahun 2020, Hairansyah.

“Perppu Nomor 2/2020 yang jadi UU Nomor 6/2020 itu mensyaratkan pertimbangan penundaan karena pandemi. Nanti bisa dilanjutkan jika sudah berakhir. Ada syarat undang-undang yang terpenuhi untuk adanya penundaan pilkada serentak 2020,” kata Hairansyah, Ketua Tim Pemantauan Pemilu Daerah Komnas HAM Tahun 2020.

Ia menilai regulasi yang disusun penyelenggara pemilu dan pemerintah untuk Pilkada 2020 tidak mampu mencegah pelanggaran protokol kesehatan Covid-19.

Ketentuan dalam UU Nomor 1 Tahun 2015 menyatakan bahwa pemilu di suatu wilayah dapat ditunda jika terjadi bencana alam, kerusuhan, gangguan keamanan atau gangguan lainnya. Maka pemilu dapat diselenggarakan secara susulan atau lanjutan.

Serta pada Pasal 201A ayat (3), bahwa jika pemungutan suara serentak tidak dapat dilaksanakan pada Desember 2020, maka pemungutan suara serentak akan ditunda dan dijadwalkan kembali setelah bencana (Covid-19) berakhir. (Salsafifah Nusi Permatasari)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI