PSI Usul Warga Bawa Paku Sendiri Dari Rumah saat Pencoblosan

Rabu, 23 September 2020 | 20:04 WIB
PSI Usul Warga Bawa Paku Sendiri Dari Rumah saat Pencoblosan
Jari kelingking berlumur tinta usai mencoblos dalam pemilu. [Shutterstock]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Koordinator Juru Bicara PSI, Kokok Dirgantoro mengusulkan agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyiapkan aturan yang jelas dalam perhelatan Pilkada di tengah pandemi Covid-19.

Salah satunya, PSI mengusulkan agar warga membawa paku sendiri dari rumah saat pencoblosan guna mencegah menyebaran Covid-19.

Hal itu disampaikan oleh Kokok melalui akun Twitter miliknya @kokodirgantoro.

"Rakyat diminta membawa paku atau alat sejenis dari rumah masing-masing ," kata Kokok seperti dikutip Suara.com, Rabu (23/9/2020).

Baca Juga: Desak Pilkada Ditunda, Fadli Zon: Jangan Kontradiksi Kata dan Perbuatan

Imbauan membawa paku dari rumah bertujuan untuk mencegah penyebaran virus corona melalui alat yang berpindah tangan.

Jika rakyat tidak membawa paku sendiri, maka KPU harus memastikan paku yang digunakan disterilisasi menggunakan desinfektan yang telah disiapkan tiap usai digunakan.

PSI usul warga bawa paku sendiri saat pencoblosan (Twitter/kokokdirgantoro)
PSI usul warga bawa paku sendiri saat pencoblosan (Twitter/kokokdirgantoro)

Kokok menegaskan, PSI berharap pemerintah mau mendengarkan pertimbangan dari berbagai elemen masyarakat untuk menunda Pilkada.

Namun, jika Pilkada memang sudah diputuskan untuk tetap digelar, maka PSI mendesak agar pemerintah menyiapkan aturan yang ketat dalam mengatur semua proses Pilkada.

"PSI mendesak diterbitkan PKPU baru yang benar-benar ketat mengatur semua proses Pilkada agar menjamin kesehatan masyarakat," ungkap.

Baca Juga: Usul Pilkada Lanjut, Jimly Asshiddiqie: Kalau Ditunda Lebih Banyak Mudarat

Kokok meminta agar pemerintah menyiapkan protokol kesehatan dimulai dari kampanye hingga pencoblosan.

Selain itu, Kokok juga mengusulkan agar konser musik atau pengumpulan massa dalam jumlah besar selama proses Pilkada dilarang.

"Semua kampanye dilakukan mayoritas secara virtual, menggunakan media sosial dan juga media massa," tegasnya.

Saat proses pencoblosan, KPU harus mengatur jumlah pemilih di tiap TPS ahat tidak terjadi kerumunan massa. Di tiap TPS juga harus dipastikan memiliki tempat cuci tangan.

Adapun pada tahap penghitungan suara, KPU juga harus membuat aturan rinci untuk menjaga kesehatan petugas, saksi dan masyarakat umum.

"Agar tidak menimbulkan klaster Covid-19 baru dan memanfaatkan kemajuan teknologi agar rakyat bisa memonitor penghitungan dari rumah," ungkapnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI