Eks Ketua KPU Banjarmasin, Terdakwa Pencabulan Anak Dituntut 5,5 Tahun

Chandra Iswinarno Suara.Com
Rabu, 23 September 2020 | 18:19 WIB
Eks Ketua KPU Banjarmasin, Terdakwa Pencabulan Anak Dituntut 5,5 Tahun
Mantan Ketua KPU Banjarmasin Gusti Makmur mengikuti persidangan kasusnya melalui video conferrence. [Foto: Dok. Kanalkalimantan.com]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Penahanan Makmur dilakukan, setelah pihak kepolisian memeriksa tujuh saksi termasuk tersangka.

Aksi pencabulan yang dilakukan Gusti Makmur saat menjabat sebagai Ketua KPU Banjarmasin, terjadi pada tanggal 25 Desember 2019, saat itu korban sedang membersihkan toilet. Korban merupakan anak magang di Grand Dafam Q Hotel, Banjarbaru.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI