Eks Ketua KPU Banjarmasin, Terdakwa Pencabulan Anak Dituntut 5,5 Tahun

Chandra Iswinarno Suara.Com
Rabu, 23 September 2020 | 18:19 WIB
Eks Ketua KPU Banjarmasin, Terdakwa Pencabulan Anak Dituntut 5,5 Tahun
Mantan Ketua KPU Banjarmasin Gusti Makmur mengikuti persidangan kasusnya melalui video conferrence. [Foto: Dok. Kanalkalimantan.com]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kasus dugaan tindak pidana pencabulan anak yang dilakukan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banjarmasin Gusti Makmur hingga kini masih bergulir di ranah persidangan Pengadilan Negeri (PN) Banjarbaru.

Dalam lanjutan persidangan yang digelar pada Rabu (23/9/2020), tengah memasuki agenda pledoi atau pembelaan yang diajukan oleh kuasa hukum dan terdakwa.

Meski begitu, Gusti Makmur sebagai terdakwa mengikuti jalannya persidangan secara virtual dari Lapas Kelas IIB Banjarbaru.

"Iya, hanya kuasa hukum terdakwa saja yang berhadir dalam sidang. Memang untuk agenda pledoi ini agak berjalan lama. Karena dari pihak kuasa hukum terdakwa membawa saksi dan itu jumlahnya terus bertambah," kata Kasi Pidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarbaru Budi Muklis seperti dilansir Kanalkalimantan.com-jaringan Suara.com.

Baca Juga: Brigadir DY Polisi Cabul Pontianak Jadi Tersangka, Setubuhi Bocah di Hotel

Budi mengemukakan, persidangan masih akan berlangsung hingga beberapa pekan mendatang.

Lebih lanjut, dia optimis kasus pidana pencabulan terhadap anak yang dilakukam mantan Ketua KPU Banjarmasin tersebut dapat dibuktikan di meja persidangan.

Dalam tuntutannya, jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Banjarbaru telah mengajukan tuntutan pidana kepada Gusti Makmur dengan ancaman 5 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp 200 juta dan subsider selama 4 bulan.

Tak hanya itu saja, pihak kejaksaan juga mengajukan restitusi kepada terdakwa.

"Kita mengajukan pengenaan restitusi kepada terdakwa sebesar Rp 34 juta, yang mana biaya ini digunakan untuk pengobatan korban. Biaya ini berdasarkan perhitungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)," katanya.

Baca Juga: Polisi Cabul Pontianak Cabuli Gadis 15 Tahun, Modus Periksa STNK

Sebelumnya diberitakan, Polres Banjarbaru resmi menahan mantan Ketua KPU Banjarmasin Gusti Makmur atas tindak pidana pencabulan anak di bawah umur pada Januari 2020.

Penahanan Makmur dilakukan, setelah pihak kepolisian memeriksa tujuh saksi termasuk tersangka.

Aksi pencabulan yang dilakukan Gusti Makmur saat menjabat sebagai Ketua KPU Banjarmasin, terjadi pada tanggal 25 Desember 2019, saat itu korban sedang membersihkan toilet. Korban merupakan anak magang di Grand Dafam Q Hotel, Banjarbaru.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI